Hukum
Polda Metro Jaya Tangkap 22 Mafia Judi Online, Tiga Masih Buron

Polisi tangkap 22 mafia judi online, dan 3 masih buron. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kasus judi online masih menjadi perhatian pemerintah yang berniat menumpas sampai ke akar-akarnya. Polda Metro Jaya telah menangkap 22 orang yang diduga terlibat dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara tiga orang yang terlibat dalam jaringan tersebut masih buron. Meski demikian, status dan peran ketiga buron itu belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Menkomdigi Akui Kemungkinan Jumlah Pegawai yang Terlibat Judi Online Bisa Bertambah
Polisi berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial B, BK, dan HF pada Sabtu (16/11/2024). Ketiganya diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online. Mereka menggunakan berbagai cara agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh Komdigi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp 600 juta.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk mengungkap peran mereka lebih lanjut.
Selain para aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang bandar judi daring yang diketahui terafiliasi dengan pegawai Komdigi. Bandar tersebut diduga menyetor dana sebesar Rp 24 juta per bulan untuk setiap situs judi online agar tidak terkena pemblokiran.
Baca Juga : Gunawan ‘Sadbor’ Ditangkap Polisi karena Terlibat Judi Online
Menanggapi keterlibatan ASN dalam kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, akan memecat pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik judi online tersebut.
Meutya menyatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencoreng integritas institusi negara.***













