Hukum
Artis Bunga Zainal Tertipu Teman Dekat Senilai Rp 15 Miliar

Artis Bunga Zainal dan suaminya melaporkan kasus penipuan senilai Rp 1,5 miliar. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Bintang sinetron Bunga Zainal melaporkan teman dekatnya ke polisi karena menipu dirinya senilai Rp 15 miliar.
Bunga mengenal pasangan suami-istri yang merupakan pelaku penipuan atau terlapor itu pada 2020 hingga dia akhirnya menjadi dekat dan percaya saat keduanya mengajak investasi di Bali pada 2022.
“Saya dan para terlapor sudah dianggap sebagai saudara saya sendiri. Kedekatan dan aktivitas Intens tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para terlapor untuk mengajak saya berinvestasi pada proyek pengadaan yang saya kemudian menyetujui untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024,” kata Bunga Zainal sembari menahan tangis dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga : Sejumlah Pelamar Kerja Tertipu, Data Pribadi Mereka Digunakan untuk Ajukan Pinjaman Online
Secara bertahap dalam kurun waktu dia tahun, pemilik nama lengkap Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri itu total menggelontorkan dana untuk berinvestasi sebesar Rp 6,2 miliar.
“Saya kemudian setuju atas tawaran terlapor sehingga akhirnya saya mengirimkan uang investasi terhadap terlapor dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,2 miliar secara bertahap,” tutur Bunga Zainal.
Tak hanya itu saja, teman bisnisnya itu juga memaksa Bunga Zainal untuk mengajak suaminya, Sukhdev Singh, untuk ikut berinvestasi sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 15 miliar.
“Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar,” terang Bunga Zainal.
Kemudian, bintang sinetron Rahasia Hati itu menemukan kejanggalan saat profit yang dibayarkan tak sesuai kesepakatan bahkan mandek pada beberapa bulan terakhir.
Baca Juga : Imbauan Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji, Kuota Sudah Terpenuhi
“Kecurigaan kemudian muncul pada bulan Mei 2024 di mana pembayaran profit terhadap terlapor tidak sesuai dengan kesepakatan. Hingga pada Juli 2024, profit tidak dibayarkan terlapor sepenuhnya kepada saya,” ujar Bunga Zainal.
Ibu dua anak itu sempat melakukan mediasi dengan kedua terlapor itu, namun kesepakatan yang terjalin dalam mediasi tidak dipenuhi.
“Saya sempat mengundang terlapor pada tanggal 8 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut para terlapor menjanjikan penyelesaian dengan mengalihkan aset-aset yang dimiliki terlapor pada saya. Namun janji-janji tersebut tidak ditepati,” ucap Bunga Zainal.
Pada akhirnya, ia mengambil langkah hukum untuk melaporkan pasangan suami-istri berinisial CD dan SFS ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Bogor Tertipu Pinjol, SAN Jadi Tersangka
“Jadi pelaporan yang dilaporkan oleh bu Bunga di Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 adalah dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHp dan atau Pasal 372 KUHP,” beber kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani.
Laporan polisi Bunga Zainal terhadap CD dan SFS terdaftar pada nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.***














