Connect with us

Hukum

Ini Peran 3 Anggota Polri hingga Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diterbitkan

pada

Peran 3 Anggota Polri hingga Menjadi Tersangka

Ini Peran 3 Anggota Polri hingga Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Dalam insiden tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang, pihak kepolisian sudah menetapkan 6 orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan anggota Polri yang bertanggung jawab penuh atas keamanan di stadion Kanjuruhan pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (1/10).

Ketiga anggota yang menjadi tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

“Mereka yang paling bertanggung jawab dalam operasional pengaman di lapangan. Di dalam regulasi FIFA atau di dalam regulasi keselamatan, dan keamanan, harusnya mampu mengontrol semuanya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi pada Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Update Korban Tragedi Kanjuruhan Malang: Bertambah Satu Jadi 132 Orang Meninggal

Ketiga anggota Polri itu harus bertanggung jawab karena lalai dan tidak mengindahkan aturan FIFA. Ketiga anggota itu memerintahkan sejumlah personel menembakkan 11 gas air. Terdiri dari tujuh tembakan ke tribun selatan, satu tembakan di tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.

“Para perwira itu yang bertanggung jawab karena dia memerintahkan langsung. Ada personelnya, ada anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ucap Dedi.

Advertisement

Dedi mengatakan, ketiga anggota mengetahui regulasi FIFA, yang salah satunya melarang membawa gas air mata.

“Bukan hanya gas air mata saja, membawa tameng, membawa tongkat, memakai helm, dan masker yang dapat memprovokasi massa saja itu dilarang,” ungkap Dedi, yang dikutip Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Polri Sebut Ada Gas Air Mata Kadaluwarsa Saat Insiden Kanjuruhan

Menurut Dedi, Kompol Wahyu selaku Kabag Operasi lebih lalai dalam menerapkan regulasi. Bila tidak membawa gas air mata dan lainnya, kata dia, kerusuhan yang menewaskan ratusan orang itu tak akan terjadi.

Dari tiga jenis gas air mata, kata Dedi, yang merah itu merupakan yang paling tinggi karena bisa mengakibatkan perih pada mata yang bisa menimbulkan iritasi, baik pada mata maupun pernapasan.

Dia mengaku telah mempraktikkan langsung dan merasakan kepedihan gas air mata jenis merah tersebut. Meski perih, dia memastikan gas air mata tidak mematikan seseorang.

Advertisement

Hal itu berdasarkan keterangan dokter spesialis mata. Dedi menyebut rata-rata penonton tewas karena sesak napas akibat berdesakan keluar tribun.

Baca juga: Meski Penggunaan Gas Air Mata Dilarang FIFA, Polisi: Penggunaannya Sudah Sesuai Prosedur

“Dokter spesialis mata menyebutkan seperti halnya kita terkena air sabun, cuma air sabun kan cair, kalau gas air mata dipadatkan dia, pada ledakan tertentu dia jadi partikel-partikel yang lebih kecil lagi. Itu yang kena mata,” tutur dia.

Berdasarkan data terbari, total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.****

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement