Ekonomi
Belasan Perjalanan Kereta Dibatalkan Selama PPKB Darurat

Ilustrasi
FAKTUALid – PT KAI Daop 8 Surabaya memutuskan membatalkan 17 perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan plat merah ini memastikan akan mengembalikan biaya tiket yang terlanjur dibeli oleh para calon penumpang.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif meminta mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat tersebut,” ujarnya, sabtu (3/7/2021).
Pihaknya berharap, kebijakan itu bisa ikut membantu menekan penyebaran Covid-19. Terkait informasi perjalanan KA, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
Sementara, KA Jarak Jauh yang dibatalkan itu adalah KA Brawijaya relasi Malang – Gambir (PP), KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen (PP), KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Kertanegara relasi Malang – Purwokerto (PP), KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta (PP) dan KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen (PP). Ikut pula dibatalkan, KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong (PP) dan KA Ranggajati relasi Cirebon – Surabaya – Jember (PP).
Sementara KA Lokal yang dibatalkan adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar (PP), KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar (PP), KA Penataran relasi Malang – Surabaya Kota, KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng – Malang, dan KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi – Cepu (PP). Berikutnya, KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo – Surabaya – Bojonegoro (PP), KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono (PP) dan KA Komuter relasi Surabaya – Pasuruan (PP).
Pihaknya mempersilakan calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket itu, untuk melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan oleh KAI.
Proses pembatalan tiket, kata dia, dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket). Informasi terkait proses pembatalan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut.***













