Connect with us

Selebritis

Didenda Rp 300 Juta, Keluarga Gen Halilintar Masih Belum Mau Bayar

Diterbitkan

pada

Gen Halilintar digugat Rp300 juta oleh Nagaswara. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Keluaraga Gen Halilintar diputuskan harus bayar denda Rp 300 juta kepada label musik Nagaswara akibat meng-cover lagu milik Nagaswara tanpa izin.

Pada tahun 2018, pihak Nagaswara melayangkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gen Halilintar dituduh mengcover lagu Syantik yang dinyanyikan Siti Badriah.

Saat itu Gen Halilintar membuat video cover lagu Lagi Syantik Siti Badriah dan mengunggahnya ke channel Youtube.

Diketahui, Gen Halilintar mengubah lirik lagu yang tidak semestinya dalam video cover lagu Lagi Syantik. Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu tersebut tidak suka dan menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut ditolak dan Nagaswara pun mengajukan kasasi. Pada akhirnya, Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali pada Desember 2021 dan diputuskan bahwa Gen Halilintar terbukti bersalah.

Advertisement

Dalam putusan, Mahkamah Agung meminta Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.

Mendengar hal tersebut, Jejen Zaenudin selaku perwakilan manajemen dari Gen Halilintar akhirnya membuka suara.

“Ya, sekarang kita tinggal menunggu (langkah selanjutnya). Karena, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi (mengenai ganti rugi Rp 300 juta yang harus dibayarkan),” kata Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya, apakah keluarga Gen Halilintar bisa menerima keputusan tersebut atau tidak.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement