Politik

Komisi IX Apresiasi Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil Kurang Mampu

Published

on

Inpres Nomor 5 tahun 2022

Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Dengan Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden Jokowi, dikutip Minggu (17/7/2022).

Masih merujuk Inpres tersebut, Jokowi menyatakan pendanaan program Jampersal dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: MKJP Inovasi Terbaru BKKBN terkait Penggunaan Kontrasepsi

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Advertisement

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya yang dimaksud untuk mengalokasikan anggaran, menyusun pedoman teknis, pendataan peserta Jampersal, serta menjalankan program tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan instruksi Presiden Jokowi agar biaya ibu melahirkan dari keluarga kurang mampu sebagai berita sangat baik, bahkan menjadi kado terindah dan istimewa bagi masyarakat Indonesia.

“Ini berita yang sangat baik meski BPJS sudah menanggung persalinan namun demikian kita harus akui banyak warga kita masih tidak mampu, atau belum tercover BPJS,” kata Rahmad.

Dia juga mengatakan sebagaimana dikutip JawaPos, ide dan usulan Presiden untuk menggratiskan persalinan untuk kalangan fakir miskin harus didukung karena sesuai dengan keinginan masyarakat.

Advertisement

Baca juga: Komisi Yudisial Minta Pengawasan terhadap Perilaku Hakim Dioptimalkan

Politisi PDIP itu menuturkan, instruksi Presiden Jokowi ini sejalan dengan semangat pemerintah mengurangi stunting di Indonesia, hingga beban biaya persalinan ibu hamil ditanggung pemerintah, agar biaya yang sebelumnya disiapkan warga untuk bersalin bisa dialihkan untuk perkembangan anak.

“Saya kira dengan menggratiskan ini itu juga diimbangi dengan semangat dari Presiden untuk mengurangi stunting, sehingga beban untuk persalinan bisa digunakan untuk kesehatan, ibu dan anak setelah melahirkan hingga bisa membantu program nasional,” ucapnya.***

Exit mobile version