Politik
Sidang Tahun MPR: Bamseot Sebut PPHN Tidak Melalui Amandemen, Diatur Lewat Ketetapan MPR

Sidang Tahun MPR: Bamseot Sebut PPHN Tidak Melalui Amandemen, Diatur Lewat Ketetapan MPR (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo alias Bamsoet memastikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dihadirkan tanpa melalui proses perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat berpidato pada pembukaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
“Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Bambang Soesatyo, dalam keterangan resmi, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, dengan memahami seksama original intent Pasal 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 sebelum diubah, menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara”.
Baca juga: PPHN Akan Dihadirkan Tanpa Amandemen UUD 1945, Seiring Berakhirnya RPJMN pada 2025
Menurut Bambang, penulisan frasa garis-garis besar daripada haluan negara yang menjadi satu rangkaian kalimat dengan frasa menetapkan UUD, mengandung makna bahwa PPHN yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD tetapi harus di atas UU.
Alasannya, Pokok-Pokok Haluan Negara tidak boleh lebih filosofis daripada Undang-Undang Dasar, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang.
Dengan demikian, lanjut Bambang, memang idealnya, PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Namun, untuk saat ini, menurut Bambang gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan. Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.
Baca juga: Takut jadi Pintu Masuk Tunda Pemilu, PDIP Tarik Rencana Amandemen UUD untuk PPHN
Ketua MPR RI menuturkan bahwa dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.
“Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September 2022, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya,” tuturnya.
Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, pihaknya memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR dua periode keanggotaan MPR. “Dan, yang paling utama, dengan adanya PPHN, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi,” tuturnya.***