Politik

Takbir Akbar Nasional Disepakati Secara Virtual

Published

on

Takbir keliling yang selama ini sudah menjadi tradisi msyarakat menyambut hari Idul Adha untuk sementara ditiadakan. (Ist).

Takbir keliling yang selama ini sudah menjadi tradisi msyarakat menyambut hari Idul Adha untuk sementara ditiadakan. (Ist).

FAKTUALid – Menghadapi Hari Raya Idul Adha 1442 H yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19, pemerintah bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam sepakat menggelar Takbir Akbar Nasional secara Virtual pada Senin (19/7/2021) malam.

“Akan ada takbir nasional secara virtual, bersama Presiden Joko Widodo, saya, bersama dengan ormas-ormas Islam seluruh Indonesia, secara nasional,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kediaman resmi wapres Jakarta, Minggu (18/7/2021) malam.

Wapres mengatakan acara Takbir Akbar Idul Adha 1442 H secara virtual tersebut bertujuan agar masyarakat juga menaati imbauan Pemerintah untuk melaksanakan takbir di rumah selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Ada pendapat bahwa Indonesia sudah mulai dianggap sebagai pusat penyebaran baru, episentrum baru sekarang ini; dan ini sangat meresahkan karena penyebaran oleh varian Delta ini begitu cepat,” tutur Wapres.

Wapres Ma’ruf Amin mengundang perwakilan ormas Islam secara hibrid untuk membahas terkait ketentuan penyesuaian kegiatan peribadatan umat Islam pada Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7/2021).
Dalam pertemuan tersebut terdapat kesepakatan bersama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai ormas Islam tentang gerakan bersama penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Advertisement

Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva mengatakan, penyelenggaraan Takbir Akbar Nasional Virtual tersebut juga memberi contoh kepada masyarakat untuk menaati imbauan Pemerintah terkait penanggulangan COVID-19.
“Untuk kepentingan syiar Islam, melalui Idul Adha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, Pemerintah bersama MUI dan ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual,” ujar Hamdan.

Kegiatan ibadah Idul Adha selama masa PPKM darurat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di daerah masing-masing dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.

“Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Idul Adha seperti Shalat Id dan takbir diselenggarakan di rumah masing-masing,” ujarnya seperti dilansir antaranews.com.

Selain itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau tempat lain dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pembagian daging kurban juga dilakukan dengan cara diantarkan ke rumah penerima, sehingga tidak ada kerumunan. ***

 

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version