Politik
Tjahjo Kumolo Terbitkan SE Sistem Kerja ASN pada Perpanjangan PPKM Level 4

Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Ist).
FAKTUALid – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Sistem kerja ASN pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus tersebut sesuai dengan level yang berlaku di setiap daerah.
Menurut Menteri Tjahjo, sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan.
Pengaturan level PPKM di setiap daerah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Tito Karnavian sebanyak tiga instruksi.
Sebelumnya, SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sistem kerja ASN sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.
Di wilayah Jawa dan Bali, ASN yang bekerja pada sektor nonesensial melakukan tugas kedinasan 100 persen di rumah atau work from home (WFO), dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan. Pegawai ASN di sektor esensial, maka instansi pemerintah bersangkutan boleh menugaskan paling banyak 50 persen ASN untuk berdinas di kantor.
Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.
Sementara itu, seperti dilansir antaranews.com, sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan pegawai ASN berdinas di kantor sebanyak 25 persen. Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing. ***