Politik
DPR Pertanyakan Pemblokiran Dana Untuk Pesantren

anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y dalam satu acara rapat Komisi VIII DPR. (Ist)
FAKTUALid – Pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp500 miliar mendapat sorotan dari DPR. Dewan mempertanyakan apa alasan pemerintah khsususnya Kementerian Keuangan tidak mencairkan dana tersebut.
“Kami mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren Rp500 miliar yang tidak kunjung turun dalam enam bulan terakhir. Ada apa, sehingga bantuan untuk pesantren dan madrasah justru tersendat,” kata anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Nurhuda menilai sikap pemerintah tersebut kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk mengurangi potensi “learning loss” bagi pelajar madrasah dan santri pondok pesantren.
Dikatakan, pesantren dan madrasah merupakan tulang punggung pendidikan karakter bagi anak bangsa, karena ada ratusan ribu hingga jutaan anak-anak Indonesia merupakan peserta didik di madrasah maupun pondok pesantren di pelosok Tanah Air.
Menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI itu, di masa pandemi Covid-19, kedua entitas pendidikan tersebut juga mengalami dampak negatif karena mayoritas madrasah dan pesantren dikelola oleh masyarakat, bukan negara.
“Sebagian besar operasional tergantung pada iuran dari peserta didik. Di sisi lain banyak orang tua peserta didik yang kehilangan pekerjaan, akibatnya mereka tidak mampu membayar iuran madrasah atau biaya hidup di pesantren,” lanjut Nurhuda.
Nurhuda menilai bantuan Rp500 miliar di masa pandemi akan sangat berarti membantu biaya operasional pendidikan madrasah dan pesantren. Meskipun jika dibandingkan dengan jumlah madrasah dan pesantren di Indonesia, bantuan senilai Rp500 miliar tidak seberapa.
“Berdasarkan catatan Kemenag pesantren di Indonesia itu sedikitnya berjumlah 26.973. Ini belum jumlah madrasah di Indonesia. Jadi Rp500 miliar itu sebenarnya relatif kecil, tapi kenapa jumlah sekecil itu saja tidak dicairkan,” katanya lagi.
Anggota DPR asal Jawa Tengah itu mengatakan, selama pandemi Covid-19, sekolah umum relatif lumpuh karena dilarang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Selama itu pula, menurut dia, pesantren relatif dengan sistem asrama dan protokol kesehatan yang ketat tetap mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
“Pesantren menjadi garda terdepan dalam pengajaran secara tatap muka di masa pandemi. Santri tidak boleh ditengok dan tidak diperkenankan pulang dalam waktu tertentu selama pandemi,” ujarnya pula.
Justru, kata Nurhuda, seharusnya pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren, bukan malah bantuan anggaran untuk pesantren diblokir. ***