Politik

DPR Kawal Kebijakan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat

Published

on

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist)

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist)

FAKTUALid – DPR RI akan mengawal kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Karena bagaimanapun, Covid-19 adalah persoalan kemanusiaan yang harus dihadapi dengan komitmen dan kedisiplinan bersama.

DPR RI mendukung dan mengawasi kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Keselamatan masyarakat adalah hal utama, oleh karena itu  kebijakan harus terukur dan tegas, yakinlah kita pasti bisa melalui situasi darurat ini,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memperluas bantuan bagi masyarakat, khususnya yang paling terdampak dan membutuhkan, agar warga semakin tenang berpartisipasi menyukseskan kebijakan tersebut.

“Ketegasan pemerintah serta peran dan partisipasi masyarakat sangat menentukan kesuksesan PPKM Darurat. Karena itu pemerintah harus memberi bantuan agar masyarakat semakin tenang, dan semakin yakin bahwa kebijakan ini harus disukseskan demi pemulihan dari pandemi COVID-19,” lanjut Puan.

Dia berharap bantuan dari pemerintah bukan hanya bantuan sosial dan penundaan kenaikan tarif dasar listrik. Namun harus menyiapkan bantuan lain dengan cakupan luas, khususnya pada masa PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Advertisement

“Harus diperhatikan betul dampak dan solusi untuk warga yang terdampak kebijakan tersebut, harus ada bantuan yang tepat manfaat dan tepat sasaran. Memberikan vitamin dan suplemen untuk masyarakat juga perlu dilakukan supaya imunnya terjaga,” ujarnya.
Seperti dilansir antaranews.com, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu berharap vaksinasi pada masa PPKM Darurat dapat tetap berjalan cepat, dengan pengaturan pencegahan kerumunan dan disiplin protokol kesehatan. ***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version