Politik

DPD Upayakan Dapat Mengusung Capres/Cawapres dari Non-partai

Published

on

Ketua DPD RI LaNyala Mahmud Mattaliti. (Ist).

Ketua DPD RI LaNyala Mahmud Mattaliti. (Ist).

FAKTUALid – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti terus berjuang agar lembaga yang dipimpinnya dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden dari perorangan atau kalangan non partai.

Menurut mantan Ketua Umum PSSI itu, kalau partai politik di parlemen direpresentasikan melalui DPR, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD sebagai representasi daerah.

“Idealnya juga mendapat kesempatan sama untuk mengusung, misalnya satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dari usulan DPD RI,” kata LaNyalla saat menjadi pembicara di FGD Pascasarjana Universitas Airlangga secara daring diikuti di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Fokus Group Diskusi itu mengusung tema Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensial. LaNyalla mengatakan DPD berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.

“Disebut memulihkan, karena apabila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tutur LaNyalla.

Advertisement

Ia mengingatkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amendemen UUD 1945. Saat itu MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Hal tersebut berarti baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.

“DPD lahir melalui amendemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan. Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” lanjutnya.

DPD dinilai memiliki legitimasi yang kuat karena posisi DPD dan Utusan Daerah memiliki perbedaan dari sisi keterpilihan. Apabila Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif nonpartisan yang memiliki akar legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat,” kata LaNyalla.

LaNyalla mengajak semua pihak berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021. Hasil survei tersebut menemukan bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Studi ini dinilai harus direspons dengan baik.

Advertisement

“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. Makanya saya menggagas bahwa amendemen ke-5 nanti harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” jelas LaNyalla seperti dilansir antaranews.com.

Apalagi, menurut LaNyalla, bangsa ini lahir atas proses panjang perjuangan komunitas “civil society” yang meliputi Kerajaan Nusantara hingga pesantren serta organisasi masyarakat sipil lain. Ia menegaskan negara Indonesia bukan dilahirkan oleh partai politik. ***

 

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version