Politik
KPU Telah Minta Persetujuan Publikasi Syarat Capres Pemilu 2019

Ketua KPU Ilham Saputra. (Ist).
FAKTUALid – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meminta persetujuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019 untuk mempublikasikan syarat calon. Dalam hal ini, KPU juga mengutamakan prinsip perlindungan data pribadi dalam pemenuhan syarat pencalonan pada pemilihan umum.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangannya yang diterima, Jumat (3/8/2021).
“Dalam konteks pencalonan presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon,” tegas Ilham.
“Pada prinsipnya, KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” lanjutnya.
Ilham mengatakan hal itu sebagai tanggapan atas beredarnya informasi data Presiden Joko Widodo di laman infopemilu2.kpu.go.id.
Dalam laman milik KPU tersebut, muncul informasi lengkap Joko Widodo mulai dari NIK, motivasi pencalonan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan hingga riwayat penghargaan. Selain itu, data milik Prabowo Subianto juga dapat diakses di laman serupa, termasuk NIK dan alamat.
Data kependudukan Presiden Jokowi juga ramai tersebar di media sosial setelah muncul sertifikat vaksin miliknya yang terdapat NIK, tanggal vaksinasi dan nomor batch vaksin. ***