Politik
KPU Buka Lowongan KPPS untuk Pilkada, Ini Persyaratannya

KPU mulai buka lowongan untuk calon KPPS Pilkada serentak 2024.(Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tiga juta lebih lowongan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendaftarannya dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024.
Mereka yang terpilih akan bekerja selama satu bulan penuh mulai 7 November sampai 8 Desember 2024.
Baca Juga : KPU Bakal Gelar Ulang Pilkada Jika Kotak Kosong Menang
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkap, KPU memberikan honor petugas KPPS untuk Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu bagi ketua KPPS dan Rp850 ribu bagi enam anggota KPPS.
Untuk dapat menjadi petugas KPPS pada Pilkada 2024, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Yaitu, selain berstatus warga negara Indonesia (WNI), calon petugas KPPS m ini benar-benar mengandalkan kerja-kerja fisik.
Lebih lanjut, dikatakan Parsa, sehat tidaknya petugas KPPS saat bertugas harus dibuktikan dengan sejumlah tes kesehatan jasmani dan rohani.
Untuk kesehatan jasmani, para calon petugas KPPS harus melewati pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolesterol.
Baca Juga : KPU Resmi Tunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Definitif Gantikan Hasyim Asy’ari
Berikut persyaratannya :
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia minumum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
3. Memenuhi item pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolestrol.
4. Setia kepada Pancasila.
5. Mempunyai integritas yang pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
6. Tidak menjadi anggota parpol setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran. Dibuktikan dengan surat pernyataan.
7. Berdomisili dengan wilayah tugas KPPS.
8. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun.***