Connect with us

Politik

105 Mundur setelah Lulus CPNS, Potensi Kerugian Negara Besar

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Sebanyak 105 orang yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi pegawai negeri sipil (CPNS), membuat negara merugi.

Seperti penuturan Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, bahwa negara merugi karena anggaran untuk pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS tersebut cukup besar.

“Karena negara dan instansi sudah menyiapkan dan menetapkan biaya bagi mereka yang lolos. Namun, mereka mengundurkan diri. Dananya itu dari APBN,” ucapnya seperti dikutip dari detikcom, Kamis (26/5/2022).

Ketika ditanya berapa nominal yang dirugikan negara atas hal tersebut, Satya mengungkapkan jumlahnya cukup besar. Namun, dirinya tidak bisa menyebutkan secara rinci berapa nominal tersebut.

“Cukup besar, tapi untuk pastinya perlu dihitung lebih teliti. Sebagai perkiraan, bisa dilihat jumlah uang yang dijadikan sanksi per orang dari tiap instansi,” kata Satya.

Advertisement

Sebagai gambaran, untuk seleksi pengadaan CPNS 2019 BKN setidaknya menyiapkan anggaran Rp 370 miliar untuk 238.015 formasi.

Adapun beberapa sanksi yang disebutkan Satya tersebut tertuang dalam beberapa aturan. Termasuk Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Lalu, bagi pelamar Badan Intelijen Negara (BIN) yang memutuskan mundur, akan diberikan sanksi bertingkat. Peserta dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, maka peserta dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. Kedua, bila peserta telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri, peserta akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Terakhir, bila peserta sudah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar serta diklat lainnya namun mengundurkan diri, peserta akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, masih ada juga beberapa instansi yang mengenakan sanksi untuk membayar sejumlah uang.

Advertisement

Jika 105 orang pelamar yang lolos CPNS di Kemlu memutuskan untuk mundur, maka harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta. Katakan Rp 50 juta dikalikan 105 orang. Artinya, perkiraan total kerugian negara bisa mencapai Rp 5,2 miliar atau miliaran rupiah.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement