Politik

Jokowi Akan Bubarkan Lembaga Negara Lagi, Bisa Diveto Negara Donor?

Published

on

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan rencana Presiden Joko Widodo untuk membubarkan lembaga negara lagi

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan rencana Presiden Joko Widodo untuk membubarkan lembaga negara lagi

FAKTUALid –  Demi perampingan birokrasi, Presiden Joko Widodo kembali akan membubarkan lembaga negara. Tetapi langkah ini ternyata tidak mudah. Keputusan bisa di-veto negara donor?

Begitu pernyataan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam raker dengan Komisi II DPR.

Tjahjo menyatakan proses pembubaran tersebut akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir tahun 2021 ini.

Kementerian mengajukan ke DPR badan atau lembaga mana saja yang bisa dihapus atau dibubarkan.

“Tentunya wajar kalau pemerintah dalam hal ini Menpan RB menginventarisasi beberapa badan yang diatur di bawah UU untuk dilakukan evaluasi,” ucapnya dilansir melalui berbagai sumber, Sabtu, 12 Juni 2021.

Advertisement

Kali ini Lembaga yang termasuk Nonstruktural (LNS) yang disebut akan dibubarkan oleh presiden ke tujuh Indonesia itu.

Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan agar birokrasi di Indonesia bisa lebih efisien dan untuk menghemat anggaran negara.

Bahkan ia mengaku sudah memiliki daftar lembaga mana saja yang hendak dibubarkan.

Kendati demikian pembubaran belum bisa dilakukan karena pemerintah masih terkendala teknis dan hal lainnya.

“Memang ada yang sudah kami batalkan kemarin, tapi dicabut kembali karena berhubungan dengan negara donor. Badan ini bisa dihapuskan, diintegrasikan ke eselon I kementerian, tapi terkait negara donor tidak mau lewat pemerintah ya terpaksa untuk diadakan,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, ia menjelaskan evaluasi ini akan berbeda dan berada di bawah Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.

Oleh karena itu dibutuhkan kajian mendalam terkait dalam rencana pembubaran tersebut.

“Karena perlu dikaji ke DPR dan dibahas DPR. Kalau DPR setuju, bersama pemerintah tentunya akan dibahas dengan baik,” ungkapnya.

Pada 2020 Presiden Jokowi telah menghapus 14 LNS melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2020 dan Perpres No 82/2020. Sebelum itu, Jokowi sudah beberapa kali melakukan pembubaran serupa.

Sebagai informasi beberapa daftar LNS antara lain, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Badan Amil Zakat Nasional.

Advertisement

Termasuk juga Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, Badan Koordinasi Penyuluhan. ***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version