Politik

BEM UI: Copot Menteri Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf

Published

on

Kepuasan menurun, kondisi politik memburuk dan beberapa menteri dinilai mencatat rapor merah pada 2 tahun pemerintahan Jokowi - Ma'ruf

Kepuasan menurun, kondisi politik memburuk dan beberapa menteri dinilai mencatat rapor merah pada 2 tahun pemerintahan Jokowi – Ma’ruf

FAKTUAL-INDONESIA: Kondisi politik Indonesia memburuk dalam dua tahun awal pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang dilatik pada 20 Oktober 2019 lalu.

Tak pelak lagi penilaian kinerja pun menurun berdasarkan hasil survei dan  bahkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberi rapor merah terhadap sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Padahal dua tahun ini merupakan periode kedua  Jokowi yang  telah tujuh tahun memimpin negara.

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengungkapkan,kondisi politik Indonesia pada dua tahun awal periode kedua Presiden Jokowi memburuk.

Merujuk survei, jumlah responden yang menilai kondisi politik dalam keadaan baik menurun drastis. Dari 41 persen pada September 2019, kini menjadi 26,8 persen.

Advertisement

Secara garis besar, survei SMRC menyatakan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi menurun 7,2 persen dibanding empat bulan sebelumnya. Ada 68,5 persen responden yang merasa puas.

Dalam bagian lain BEM UI memberi rapor merah terhadap sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Dalam cuitan di akun @BEMUI_Official, mereka menilai selama dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf masih terdapat permasalahan di pelbagai sektor yang gagal diselesaikan.

Sektor itu mencakup pemberantasan korupsi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, perlindungan lingkungan hidup, HAM, pendidikan, dan penanganan pandemi Covid-19.

“Menanggapi permasalahan di berbagai sektor tersebut, aliansi BEM se-UI menyatakan sikapnya, yaitu mendesak Jokowi-Ma’ruf untuk melakukan evaluasi besar-besaran dan mengambil tindakan tegas terhadap aktor-aktor yang bertanggung jawab atas permasalahan pada sektor-sektor tersebut,” demikian cuit @BEMUI_Official, Rabu (20/10/2021).

Advertisement

Setidaknya ada enam menteri dan kepala lembaga negara yang mendapat rapor merah dan layak dicopot menurut BEM UI.

Menanggapi permasalahan di berbagai sektor tersebut, Aliansi BEM se-UI menyatakan sikapnya, yaitu mendesak Jokowi-Ma’ruf untuk:

  1. Membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK serta membatalkan implikasi dari Revisi UU KPK seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI. Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019–2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
  2. Memastikan setiap orang dapat bebas menyampaikan pendapat baik di muka umum maupun melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE. Mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dari jabatannya atas kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
  3. Mendesak percepatan transformasi dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang
  4. Meningkatkan target NDC Indonesia sesuai Perjanjian Paris, menargetkan Indonesia nol emisi di tahun 2045, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim. Mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang melemah.
  5. Menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energi kotor batubara. Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
  6. Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan. Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
  7. Memastikan terciptanya kebebasan akademik di lingkup kampus dan memastikan tidak ada lagi mahasiswa dan dosen yang mendapat sanksi dari kampus karena menyampaikan analisa, pendapat dan aspirasinya. Mencopot Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah gagal menciptakan jaminan kebebasan akademik di lingkungan kampus.
  8. Melakukan perbaikan sistem kesehatan untuk persiapan menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan melakukan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kinerjanya dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. ***

= = = = = = = = =

‘HUBUNGI KAMI’

Apakah Anda tertarik  dengan informasi yang diangkat dalam tulisan ini? Atau Anda memiliki informasi atau ide soal politik, ekonomi, hukum dan lainnya? Bagikan pengalaman dan pendapat Anda dengan mengirim email ke aagwared@gmail.com

Harap sertakan foto dan nomor kontak Anda untuk konfirmasi. ***

Advertisement

= = = = = = = = =

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version