Lapsus
Presiden Tiga Periode Mengkhianati Konstitusi

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (mpr.go.id)
FAKTUALid – Di tengah pergulatan pemerintah mengatasi wabah Covid-19, muncul wacana gila untuk memperpanjang jabatan presiden tiga periode. Ide gila ini jelas digulirkan oleh orang-orang yang berada dalam zona nyaman saat Joko Widodo menjabat presiden.
Wacara presiden tiga periode jelas menabrak konstitusi. Karena ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, terutama Pasal 7 yang mengatur soal masa jabatan presiden.
Tapi kalau tetap mau memaksakan kehendak untuk mengusung Joko Widodo (Jokowi) menjabat presiden tiga periode, bisa saja. Buang dulu produk DPR atau MPR yang mengatur tentang jabatan presiden dua periode itu ke tempat sampah. Baru dibahas ulang untuk melahirkan produk baru jabatan presiden lebih dari dua periode.
Pada intinya keinginan sebagian pihak yang menggulirkan wacana presiden tiga periode ini adalah bentuk keserakahan orang-orang yang merasa hidup enak saat ini, mendapat keuntungan lebih di masa Jokowi menjabat presiden, dan lain sebagainya. Pendek kata mereka itu adalah orang-orang yang berada di zona nyaman saat Jokowi sedang memimpin.
Pertanyaannya apa semudah itu mengubah konstitusi? Tentu tidak, berbagai pendapat yang dirangkum tim FAKTUALid menunjukkan bahwa sebagian besar elit bangsa ini menentang jabatan presiden tiga periode.
Bahkan Jokowi pun sudah menyatakan menolak untuk didorong-dorong maju lagi pada Pemilihan Presiden 2024.
Bila sang pelakon sudah tidak mau tampil, hendaknya sang sutradara tahu diri. Tidak usah memaksakan kehendak karena kalau ini terus dipaksakan akan menimbulkan pro-kontra yang cukup tajam, yang akhirnya bisa bermuara pada kekacauan.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dengan tegas menyatakan wacana tersebut tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Itu menabrak konstitusi, sehingga tidak perlu terus digoreng-goreng dalam kancah politik.
Menurut dia, munculnya relawan Jokpro 2024 yang kembali mendorong masa jabatan presiden tiga periode telah mengkhianati cita-cita reformasi dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD 1945. Dan itu akan menghambat proses suksesi kepemimpinan serta lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional.
Politisi asal Minang ini mengaku dirinya tidak tahu apa motif dan untuk kepentingan siapa wacana tersebut digulirkan. Karena menurutnya gerakan itu bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi yang jelas menolak maju tiga kali karena bertentangan UUD 1945.
Guspardi menyebut wacana masa jabatan presiden tiga periode, pertama kali muncul pada November 2019, seiring dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945.
Saat itu Jokowi menyarankan agar MPR membatalkan amendemen UUD 1945 jika usulan liar jabatan presiden tiga periode terus muncul. Lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo pun telah menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden.
Bahkan menurut Guspardi Presiden Jokowi sudah dua kali mengeluarkan pernyataan menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode, yaitu tanggal 12 Februari 2019 dan 15 Maret 2021.
Bertolak dari sikap Presiden yang tidak setuju MPR mengamandemen UUD 1945 itu, seharusnya menjadi rujukan semua pihak agar jangan lagi mewacanakan Jokowi 3 periode digulirkan.
Sejurus dengan Guspardi, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan skenario menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945,” kata Hidayat Nur Wahid (HNW) menjelaskan.
HNW menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.
Bahkan pada era Covid-19, menurut dia, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.
“Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal,” ujarnya.
Ia menyayangkan makin kencangnya isu soal penambahan masa jabatan presiden, tidak berhenti saat pandemi Covid-19, melainkan makin mengkhawatirkan, malah melebar, kontroversial, dan meresahkan.
HNW menilai, pembahasan soal masa jabatan presiden adalah sesuatu yang tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional non-alam seperti Covid-19.
Ironisnya mereka yang menyoal masa jabatan presiden, menyampaikan skenario dengan alasan darurat Covid-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun. Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Menurut HNW pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Justru dalam kondisi darurat Covid-19 seharusnya rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional.
Sejumlah pengamat politik menilai wacana ini digulirkan oleh orang-orang tertentu yang saat ini berada di zona nyaman dalam kekuasaan Presiden Joko Widodo. Menurut pengamat politik Wempy Hadir, wacana ini permainan elit politik yang didorong oleh kepentingan pragmatis.
“Ada permainan elit politik. Saya kira orientasinya kekuasaan, bukan membangun bangsa dan negara,” kata Wempy Hadir pada sebuah acara diskusi.
Menurut Wempy, alasan yang turut mengiringi munculnya wacana itu ada dua, yaitu kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 dan polarisasi atau perpecahan masyarakat akibat pemilihan presiden 2024.
Dua alasan itu kerap disampaikan di hadapan publik, bukan motif yang mendorong sekelompok orang memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Pasalnya, ada orang-orang di lingkaran dekat penguasa yang berkepentingan mempertahankan kekuasaan dan posisinya selama Joko Widodo menjabat sebagai presiden.
“Mereka mendesain ini seperti jadi hegemoni, karena dampak kekuasaan itu ada tiga, yaitu akumulasi ekonomi atau harta, kekuatan politik, dan dampak sosial,” jelas Wempy.
Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo agar waspada dan tidak tergoda oleh wacana tersebut, mengingat kekuatan koalisi partai politik pendukung Presiden saat ini cukup dominan di DPR dan MPR.
“Ini skenario menjebak Presiden Jokowi dan mencetak sejarah kelam negeri ini,” tegas Wempy.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus sependapat dengan Wempy bahwa wacana itu dimunculkan oleh pihak-pihak yang ingin melanggengkan kekuasaannya.
“Dorongan utama yang memunculkan wacana ini adalah ketakutan, post-power syndrome. Orang-orang yang sudah memiliki kekuasaan takut kehilangan itu,” kata Lucius Karus.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah dalam sebuah acara peluncuran hasil survei akhir pekan lalu menegaskan pihaknya menolak gagasan masa jabatan presiden tiga periode.
“Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik PDI-P,” kata Ahmad Basarah.
Sementara Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode karena bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan amanat reformasi.
“Fraksi PAN menolak gagasan masa jabatan presiden tiga periode karena kami taat konstitusi. Konstitusi kita menyebutkan masa jabatan presiden adalah lima tahun dan bisa diperpanjang untuk satu periode,” jelas Saleh. (Marpi/ Berbagai sumber). ***