Lapsus

Lapsus: Amandemen Boleh, Bola Liar Jangan?

Published

on

Presiden Joko Widodo dan Ketua MPR Bambang Soesatyo kompak pakai seragam timnas sepakbola Indonesia, menjaga bola liar

Presiden Joko Widodo dan Ketua MPR Bambang Soesatyo kompak pakai seragam timnas sepakbola Indonesia, menjaga bola liar

FAKTUALid – Undang Undang Dasar 1945 bukan kitab suci yang harus disakralkan dan tidak bisa diganti. Namun UUD 1945 juga bukan buku mainan yang bisa dihapus dan ditulisi dengan seenaknya. UUD 1945 itu tetap harus dihormati dan dijaga kewibawaannya karena merupakan hukum tertinggi dan menjadi induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Suatu renungan bagi yang saat ini sudah ngebet ingin melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945. Meskipun UUD 1945 itu sendiri membuka ruang untuk diubah sehingga merelakan diisi aturan untuk amandemen namun janganlah hal itu dilakukan penuh dengan nafsu. Apalagi nafsu untuk melanggengkan kekuasaan sendiri atau orang lain.

Perlu diingat pula, UUD 1945 sudah berkali-kali diamandemen. Sejak zaman reformasi bergulir dan menancapkan kekuasaan di Indonesia, UUD 1945 sudah empat kali diamandemen. Apalagi nanti agenda amandemen benar-benar terlaksana maka lima kali sudah UUD negara ini diamandemen.

Begitu parahkan UUD negara Indonesia sehingga terus menerus diamandemen? Mengingat UUD 1945 merupakan hukum tertinggi maka warga negara yang mengikuti aturannya. Warga negara yang menyesuaikan diri terhadap UUD.

Bukan sebaliknya justru UUD yang menyesuaikan dengan keinginan warganya. Bila ini yang terjadi maka UUD itu sudah tidak mempunyai kehormatan lagi. Bisa juga menjadi cermin hukum memang masih menjadi permainan di negara ini.

Advertisement

Kesan itu ditambah lagi dengan anggapan, era reformasi ini penuh dengan coba dan salah, dalam mengatur hidup berbangsa dan bernegara. Dulu saat eforia kemenangan reformasi maka UUD 1945 langsung diamandemen dengan hasil diantaranya presiden dipilih langsung oleh rakyat, garis-garis besar haluan negara dihapus, masa jabatan presiden dibatasi menjadi dua periode.

Amandemen PPHN

Perlahan namun pasti ada yang mulai menyadari amandemen UUD 1945 itu terlalu kebablasan sehingga ada keinginan untuk kembali menghadirkan GBHN versi baru. Lahirlah upaya melakukan amandemen untuk memasukan Pokok Pokok Haluan Negara pada UUD 1945 sebagai arah pembangunan yang harus dilaksanakan.

Namun pintu yang mulai terbuka untuk melakukan amademen PPHN itu mulai disusupi oleh kepentingan-kepentingan lain seperti melakukan amandemen mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ada juga yang menyebut presiden dipilih kembali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan juga penguatan DPD RI.

Melihat perkembangan itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku khawatir amandemen terbatas UUD 1945 dengan agenda membahas PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) akan melebar.

Advertisement

Menanggapi kekhawatiran Jokowi itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo langsung menegaskan, amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan menjadi “bola liar” atau membuka kotak pandora.

“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar,” ujar Bambang Soesatyo.

Dia juga menyatakan, Jokowi,  tidak setuju dengan perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Hal itu dikemukakan Bamsoet – begitu panggilan populer mantan Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Umum Harian Suara Karya itu – ketikan bertemu Jokowi  di Istana Bogor, Jumat (13/8/2021) lalu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Advertisement

Perubahan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.

“Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut,” tutur Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945, yakni penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan DPR RI menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.

Namun penegasan Bamsoet soal amandemen terbatas tidak menjadi bola liar masih tanda tanya karena dipihak lain Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 alias Jokpro 2024, M  Qodari optimis Amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi.

Advertisement

“Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1 kalau nggak salah nanti bisa dicek konstitusinya tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amandemen bisa dilakukan,” kata Qodari.

Qodari menambahkan, pada kenyataannya amandemen UUD 1945 sudah pernah dilakukan beberapa kali yakni 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ia mengatakan, amandemen itu dilakukan secara faktual bukan prank atau tipuan.

Untuk itu, Qodari berpandangan dengan besarnya koalisi pemerintahan di parlemen sudah memenuhi syarat untuk melakukan amandemen UUD 1945.

“Jadi kalau kita bicara kekuatan politik yang ada pada hari ini ya yang ada di parlemen, itu menurut saya sudah sangat mendekati syarat-syarat untuk peluang bisa terjadinya amandemen, begitu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Qodari menyatakan dukungan untuk Jokowi maju menjadi tiga periode saat ini pekerjaan rumahnya hanya dengan rakyat.Pasalnya soal urusan dengan elite politik terkait amandemen sudah terselesaikan.

Advertisement

“Jadi PR kita hari ini ada dua, pertama elite politik, yang kedua adalah masyarakat, saya melihat bahwa PR terbesar itu justru ada di masyarakat, karena ya kalau bicara elite politik tanya setuju apa nggak, ya kan 80 persen koalisinya Pak Jokowi,” kata Qodari yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer.

Selain itu, Qodari memperkirakan target amandemen UUD 1945 terjadi sebelum dimulainya tahapan pemilu oleh KPU yang diperkirakan akan terjadi sekitar pertengahan tahun depan.

Referendum Saja

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Butuh Amendemen?” yang diselenggarakan secara daring, Minggu, mengemukakan, amendemen  memiliki risiko besar apabila dilakukan ketika negara sedang berada dalam masa krisis.

“Indonesia memang perlu amendemen, tetapi ada risiko besar dalam melakukan itu,” ucapnya.

Advertisement

Melakukan amendemen UUD 1945 di dalam kondisi pandemi, bagi Ari, dapat menimbulkan instabilitas baru di tengah publik, terlebih masyarakat sedang berada dalam kondisi yang sulit akibat dampak dari COVID-19.

Kerapuhan tersebut meningkatkan polarisasi di tengah masyarakat, dan diperburuk dengan banyaknya kabar hoaks yang beredar.

Menurut Ari, hal ini bersifat kontraproduktif dan semakin memecah kesatuan masyarakat. “Pertaruhan politiknya sangat mahal,” ujarnya.

Oleh karena itu, apabila pemerintah bersikeras untuk melakukan amendemen, Ari Nurcahyo meminta agar pemerintah melakukan tiga hal kunci, dan yang pertama adalah memastikan kontrol yang kuat dalam melakukan amendemen.

Kemudian, ia juga meminta agar pemerintah, dalam hal ini Presiden, MPR, Ketua Partai, dan para pemimpin terkait, menyatakan janji secara tertulis (hitam di atas putih) kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pembahasan amendemen UUD 1945 hanya terbatas pada PPHN, dan tidak ada isu lain.

Advertisement

“Kalau tidak, referendum saja sekalian, apakah (saat ini, red) kita butuh melakukan amendemen,” tuturnya menambahkan.

Solusi yang layak diperhitungkan di kala keraguan dan ketidak pastian tentang arah amandemen yang dibalut dengan kedok menghadirkan PPHN. Amandemen yes tapi bola liar no? ***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version