News

Masih Banyak Produk UMKM Rentan Terhadap Titik Kritis Halal

Published

on

 

 

BI Solo memfasilitasi coaching dan Clinic  tentang “Titik Kritis Kehalalan Produk UMKM” melalui webinar. (Foto : Istimewa)

FAKTUALid –  Masih banyak proses produksi UMKM yang rentan terhadap titik kritis halal. Meskipun mayoritas UMKM yang memproduksi makanan ringan telah memiliki sertifikasi halal, tetapi tidak bisa menjaga kehalalan produknya sepanjang waktu.

“Untuk itu, UMKM perlu mendapatkan edukasi tentang titik kritis halal ini agar produk yang dihasilkan sesuai dengan standar halal yang telah diatur dalam ketentuan syarat prinsip syariah dan perundangan yang berlaku,” jelas Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo, Nugroho Joko Prastowo dalam webinar Syiar Ekonomi Syariah dan Pesantren (Syekaten) 2021, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut Nugroho mengatakan halal sudah menjadi salah satu syarat produk agar dapat menembus pasar global. Namun, tahapan audit dan sertifikasi halal pada beberapa produk pangan cukup rumit, butuh ketelitian dan kedetailan, serta pengetahuan mendalam terutama untuk produk-produk bioteknologi.

Advertisement

“Hal ini berdampak pada resiko tidak halal yang lebih besar. Pelaku UMKM banyak yang belum memahami produk yang dimiliki dalam pemenuhan syarat prinsip syariah, yaitu halal dan thayib (baik),” katanya.

Untuk itu, BI Solo memfasilitasi coaching dan Clinic  tentang “Titik Kritis Kehalalan Produk UMKM” melalui webinar. Dalam acara tersebut juga menginisiasi dibentuknya wisata halal di Kampung Batik Kauman Solo.

“Melalui acara ini diharapkan memberikan rekomendasi edukasi titik kritis kehalalan produk UMKM yang dapat mendukung pengembangan kawasan halal di Kauman, Solo,” katanya lagi.

Sementara itu, Direktur Halal Reseach Center Fakuktas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono dalam acara tersebut mengatakan keuntungan mencantumkan sertifikat halal dalam produk UMKM adalah keyakinan konsumen akan semakim tinggi untuk membeli produk tersebut.

“Ini juga akan berdampak pada penghasilan. Selain itu juga bisa menitipkan produknya ke supermarket besar. Karena saat ini supermarket juga sudah memberlakukan syarat sertifikat halal,” pungkasnya. ***

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version