Nusantara
Ombudsman Ingatkan Satpol PP Kota Semarang Agar Tidak Arogan

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida. (Istimewa)
FAKTUALid – Dalam melaksanakan penertiban selama PPKM Darurat, Ombudsman Jawa Tengah mengingatkan segenap jajaran aparatur negara, hendaknya dalam menjalankan tugasnya bisa mengedepankan etika serta tidak arogan.
Peringatan itu disampaikan, sehubungan beredarnya video viral di media sosial, tentang tindakan Satpol PP Kota Semarang yang melakukan penindakan penertiban PKL di daerah Mijen, dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Menurut Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, situasi seperti saat ini sungguh sangat riskan apabila penyelenggara negara berlaku arogan terhadap masyarakat.
Diperlukan tindakan bijak dan arif dari penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak. Demikian juga dengan warga atau pedagang kaki lima, hendaknya juga berpartisipasi mematuhi himbauan dan peringatan yang disampaikan penyelenggara dan pelaksana dari Pemkot Semarang.
“Sebagaimana Instruksi Mendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali, hendaknya dijadikan pedoman bagi daerah termasuk Kota Semarang,” ujar Farida, Rabu (7/7/2021).
Sungguh sangat disayangkan, apabila hal tersebut terjadi dimasa-masa seperti ini. Keadaan menuntut keberlangsungan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun terkendala situasi pandemi.
“Memang dalam keadaan seperti sekarang, masyarakat dituntut disiplin dan tertib dalam mematuhi prokes, demi menekan dan memutus penyebaran Covid-19,” tandas Farida.
Pihaknya mengimbau, Walikota dan Kasatpol PP Kota Semarang, agar tindakan yang dilakukan pelaksana dalam melakukan penertiban PPKM Darurat tidak terulang kembali, dan lebih mengedepankan tindakan yang persuasif.
“Jangan sampai tindakan pelaksana dari Pemkot Semarang menimbulkan kerugian pihak PKL. PPKM ini ikhtiar bersama semua kalangan untuk saling mengendalikan diri, saling mengingatkan, serta menguatkan solidaritas menghadapi situasi pandemi,” tegas Farida.
Memang diakuinya tidak mudah, tapi harus diupayakan cara-cara yang humanis dan menjunjung tinggi harkat dan martabat.
Menurutnya, dalam masa ini Satpol PP bisa mengedepankan prosedur deteksi dan pencegahan dini pelanggaran, selanjutnya dilakukan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat.
Dijelaskan, setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana, dibatasi dengan Undang-Undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Bahkan, penyelenggara dan pelaksana diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
“Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana yang mengacu pada peraturan dan AAUPB, dapat mencegah perbuatan maladministrasi seperti perbuatan sewenang-wenang, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Ombudsman Jateng dalam hal ini, berharap semua pihak ikut berpartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran covid-19. Dan publik juga berhak mengawasi penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Apabila PKL merasa dirugikan atas tindakan Satpol PP dalam menegakkan PPKM Darurat, dapat menyampaikan laporan kepada Walikota Semarang.
“Namun apabila masyarakat merasa identitasnya perlu dirahasiakan, masyarakat yang dirugikan karena sikap kesewenang-wenangan, penyimpangan prosedur oleh aparatur, dapat menyampaikan laporan atau pengaduan ke Ombudsman Jateng,” pungkasnya.***