Nusantara
Lakukan Pelanggaran, Izin BLK-LN Central Karya Semesta Terancam Dicabut

BLK-LN Central Karya Semesta Malang yang izinnya terancam dicabut. (Ist)
FAKTUALid – Izin Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta, di Kota Malang, Jawa Timur, terancam dicabut, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap para calon pekerja migran.
“Saat ini sedang proses hukum, yang akan memberikan dorongan kepada kita untuk mengambil tindakan, yaitu pencabutan izin perusahaan,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Malang, Sabtu (12/6/2021).
Benny mengatakan bahwa berdasarkan catatan usai dilakukan sidak ke BLK-LN Central Karya Semesta, ditengarai ada banyak pelanggaran yang terjadi terhadap para Calon PMI yang ada di BLK itu.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS, di antaranya adalah, para Calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.
Kemudian, lanjut Benny, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB, dan para Calon PMI tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja, dan perjanjian kerja.
Selain itu, pihak BLK-LN CKS juga memperkerjakan para Calon PMI tersebut. Seharusnya, para Calon PMI itu, pada saat berada di Balai Latihan Kerja, kesehariannya akan mendapatkan pelatihan yang dijadikan modal saat bekerja di luar negeri.
“(Jika izin) dicabut tidak boleh ada kegiatan, tidak hanya penempatan tapi juga penampungan. Kita menunggu proses hukum dari kepolisian,” kata Benny.
Seperti diketahui, pada Rabu (9/6/2021) malam kurang lebih pada pukul 19.00 WIB, sebanyak lima orang Calon PMI berusaha kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri CKS. Mereka turun dari lantai empat gedung, menggunakan tali yang dibuat dari potongan selimut.
Dilaporkan, Calon PMI yang berusaha kabur tersebut terjatuh. Dari lima orang yang berusaha kabur, tiga orang mengalami luka-luka, sementara dua lainnya selamat. Lima orang Calon PMI yang berusaha kabur tersebut berjenis kelamin perempuan.
Seperti dilansir antaranews.com, tiga orang yang mengalami luka-luka, berinisial BI 24 tahun, warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, F 24 tahun warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, dan M 32 tahun, warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Sementara untuk korban yang tidak mengalami luka-luka berinisial K, dan S. Namun, detil data lengkap korban, masih sedang dilakukan pendataan. ***