Nusantara

SE Wali Kota Solo, Sholat Idul Adha Ditiadakan

Published

on

 

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto : istimewa)

 
 
FAKTUALid –  Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
SE yang  dikeluarkan tanggal 12 Juli 2021 tersebut sekaligus untuk merevisi edaran sebelumnya. Dalam SE terbaru disebutkan, meniadakan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum.
 
Selain itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir dirumah masing masing. Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/ mushola agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak tiga orang dan disiarkan melalui pengeras suara/ virtual, sehingga kaum/ jamaah masjid/ mushola dapat mengikuti dari rumah masing — masing.
 
Sedangkan untuk pelaksanaan kurban berpedoman pada Surat Edaran Kementrian Agama.
 
Dalam SE tersebut juga diatur mengenai kegiatan akad nikah / pemberkatan dihadiri maksimal sepuluh orang termasuk pengantin.
 
“Dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam setiap individu . Selain itu juga telah disetujui oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo,” jelas Sekda Kota Solo, Ahyani, Rabu (13/7/2021).
 
Protokol kesehatan harus diterapkan lebih ketat. Selama PPKM Darurat, tidak diperkenankan dilaksanakan resepsi pernikahan.
 
“Hanya akad nikah saja,” ujarnya.
 
SE tersebut berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Hidayat Maskur mengatakan untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha,  sesuai dengan instruksi Kementrian Agama dilaksanakan di rumah masing masing.
 
“Mengingat kondisi Kota Solo yang sekarang ini masih dalam level empat. Tidak ada Sholat Idul Adha berjamaah yang dilakukan di masjid atau musala ataupun di tempat lain-lain,” ujarnya
 
Takbiran mengacu pada  surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Yakni yang boleh takbir hanya Marbot ataupun ahli yang biasa di masjid dan nanti dikumandangkan lewat sound sistem. Masyarakat secara umum bisa mengikutinya dari rumah masing-masing.
 
“Berbeda dengan Idul Fitri kemarin karena PPKM nya beda ini PPKM Darurat, kondisi kita masih darurat,” pungkasnya. (Uti Farinzi) ***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version