Nusantara

Perusakan Makam, Kemenag Akan Lakukan Asesmen Kuttab Tempat Belajar Pelaku

Published

on

 
 

Kapolres Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat meninjau kerja bakti perbaikan makam yang dirusak. (Foto : Istimewa)

 
FAKTUALid – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo akan melakukan asesmen terhadap kuttab (rumah belajar) tempat belajar pelaku perusakan makam di Kota Solo, Jawa Tengah.
 
Menurut Kepala Kemenag Solo, Hidayat Maskur, asesmen dilakukan terkait ajaran di kuttab tersebut.
 
“Pembelajaran seperi apa, kitab yang digunakan apa. Nanati akan jadi regulasi untuk Kota Solo, kuttab itu bisa dimasukkan ke kategori mana sehingga ada perlindungan hukum,” jelas Hidayat Maskur kepad wartawan di sela meninjau kuttab di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (23/6/2021).
 
Lebih lanjut Hidayat mengatakan dari hasil asesmen tersebut akan dilaporkan ke pusat. Untuk dilakukan evaluasi sehingga ada rekomendasi.
 
Sementara itu terkait perizinan, dirinya mengaku pihaknya belum memberikan izin kepada rumah belajar tersebut. Sampai saat ini belum ada regulasi di Kemenag terkait kuttab.
 
“Saya tegaskan kuttab belum ada regulasi. Di Kemenag sesuai dengan PP 55 tahun 2007, pembelajaran agama ada tiga yakni Ponpes , madrasah diniyah dan lembaga pendidikan Al Quran,” jelasnya lagi.
 
Nama kuttab ini sendiri dikatakannya berasal dari bahasa arab yang artinya tempat belajar, menulis dan menimba ilmu. Dan diakuinya nama itu belum lazim di masyarakat sehingga banyak warga bertanya tanya. Termasuk belum ada wadah serta regulasi di Kementrian Agama selama ini.
 
Namun demikian perkembangan kuttab di Kota Solo hanya ada empat  tempat yang terdata di kemenag. Empat ini diantaranya
Kuttab Ibnu Abbas, Kuttab Aljazari, Kuttab Harun Alrasyid, dan Kuttab Al Fajar.
 
” Karena tidak diatur dalam kementrian agama. Maka dari keempat ini  izinnya diatur dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Dan ijinnya di dinas pendidikan ,didalamnya ada pendidikan di luar sekolah namanya,” paparnya.
 
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Polresta Solo. Mediasi antara pihak sekolah dengan ahli waris makam juga telah dilakukan.
 
“Sekolah sudah bersedia mengganti rugi tapi proses tidak bisa berhenti sampai disitu. Anak-anak itu harus dibina diluruskan mindsetnya, guru-gurunya juga akan diproses. Sekolah itu harus ditutup,” ujarnya. ( Uti Farinzi) ***
 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version