Connect with us

Nusantara

Warga Australia Pemanjat Pohon di Kompleks Pura Sudah Keluar dari Indonesia Diperintah Kemenkumham

Diterbitkan

pada

Warga Australia Samuel Lockton saat turun dari pohon beringin di Pura Dalem Dadakan, Banjar Adat Kelaci Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali Sabtu (11/6/2022). (Foto: NusaBali)

FAKTUAL-INDONESIA: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyampaikan perintah keluar dari wilayah Indonesia untuk seorang WNA asal Australia yang viral karena memanjat pohon di kompleks pura sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu melalui pesan tertulisnya di Denpasar, Jumat (17/6/2022), menjelaskan bahwa perintah meninggalkan wilayah Indonesia merupakan bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan tindakan, antara lain, melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya,” kata Anggiat dilansir antaranews.com.

Pernyataan Kakanwil itu merujuk pada perintahkan meninggalkan Indonesia yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar kepada warga negara Australia berinisial SCL atau Samuel Lockton.

Imigrasi memerintahkan Samuel keluar dari wilayah Indonesia setelah aksinya memanjat pohon di sebuah kompleks pura mengganggu ketertiban.

Advertisement

“Kami perintahkan meninggalkan Indonesia. Jadi, izin tinggalnya masih berlaku. Kenapa kami tidak melaksanakan deportasi? Karena memang warga negara asing tersebut tidak ada tuntutan dari desa adat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi kepada media minggu ini.

Ia menyampaikan masa izin tinggal Samuel memang masih berlaku. Akan tetapi, karena aksinya itu terkena sanksi administratif berupa perintah meninggalkan wilayah Indonesia.

“(SCL tinggal di Indonesia–Red.) pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia kalau mau tinggal masih bisa, cuma kami perintahkan keluar wilayah Indonesia,” kata Tedy.

Ia menyampaikan SCL keluar dari wilayah Indonesia pada hari Rabu (15/6) menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JQ82 tujuan Darwin, Australia.

Terkait dengan perintah Imigrasi itu, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan pejabat Imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat membatalkan izin tinggal WNA.

Advertisement

“Jika izin tinggal dibatalkan, orang asing yang dimaksud harus diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia. Dalam hal ini, sanksi terhadap orang asing (yang diberikan Imigrasi Denpasar, red.) sejalan dengan yang dimaksud dalam undang-undang,” kata Anggiat.

Kasus WNA berkelakuan tidak patut di sejumlah tempat suci di Bali kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Tidak hanya Samuel Lockton, seorang WNA asal Rusia berinisial AF pada bulan lalu juga sempat viral karena dia berpose tanpa busana di pohon yang masih berada di kompleks pura.

Terkait dengan kejadian semacam itu, Tedy berharap ke depan ada edukasi terhadap warga negara asing yang datang ke Bali.

Edukasi itu di antaranya menyangkut informasi mengenai tempat-tempat suci masyarakat Bali yang perlu dihormati oleh para wisatawan.

“Ke Bali silakan warga asing untuk berlibur. Akan tetapi, di Bali ini punya adat yang memang patut dihormati,” kata Tedy.

Advertisement

Ia menyebutkan beberapa tempat di Bali merupakan kawasan suci yang menjadi tempat ibadah sehingga wisatawan perlu berhati-hati.

“Di Bali ada pohon sakral, ada tempat suci, ada gunung dan bukit yang memang (menjadi) tempat sembahyang,” kata Tedy.

Sudah Diingatkan

Sebelumnya dilaporkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memeriksa seorang WNA asal Australia yang viral di media sosial karena memanjat pohon beringin di kompleks Pura Dalem Prajapati, Kediri, Tabanan, Bali.

WNA itu, yang datang ke Bali sebagai wisatawan, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, sempat ditahan oleh Polsek Kediri sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa orang yang memanjat pohon beringin di Pura Dalem Prajapati, Kediri, Tabanan, dalam sebuah video yang viral di media sosial merupakan dirinya,” kata Anggiat lewat pesan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin (13/6/2022) lalu.

Kakanwil Kemenkumham Bali mengatakan bahwa wisatawan asing berinisial SCL itu kepada petugas mengaku pernah memanjat dua pohon di daerah Canggu, Badung, untuk menyalurkan hobinya memanjat dan membuat konten.

Ia menuturkan bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 6 Juni 2022 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK).

“Yang bersangkutan datang ke Indonesia dalam rangka berlibur ke Bali,” katanya.

Anggiat menyampaikan bahwa wisatawan asing itu meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Bali, atas perbuatannya memanjat pohon di tempat ibadah umat Hindu Bali.

Advertisement

SCL, yang kemudian diketahui bernama Samuel Lockton, mengaku kepada petugas tidak mengetahui perbuatannya itu mengganggu ketertiban umum.

“SCL mengaku tidak mengetahui perbuatannya tersebut telah mengganggu ketertiban umum, dan dia tidak mempunyai maksud untuk tidak menghormati budaya Bali,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali.

Samuel, wisatawan asal Australia, memanjat pohon beringin di kompleks pura di Desa Abiantuwung, Tabanan, Sabtu (11/6), dalam keadaan tidak berbaju. Pada saat itu dia mengenakan celana pendek.

Warga yang melihat aksi Samuel sempat memperingatkan WNA itu untuk turun, kemudian menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa perbuatannya itu tidak patut karena melakukan di tempat suci masyarakat Bali.

Akan tetapi, permintaan warga diabaikan oleh Samuel, yang bersangkutan tetap melanjutkan aksinya.

Advertisement

Warga kemudian melapor ke bhabinkamtibmas. Peringatan dari petugas pun didengar oleh Samuel, dia lantas turun. Selanjutnya, polisi membawa Samuel ke Polsek Kediri.

Usai kejadian itu, masyarakat setempat pada hari Senin pun menggelar upacara adat yang bertujuan menyucikan kembali area di sekitar pohon beringin itu. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement