Nusantara

Manusia Atau …? Ayah Kandung Bunuh Anak Gadisnya Karena Tak Mau Digauli

Published

on

Gambar ilustrasi: Istimewa

FaktualID –  Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak gadisnya. Tapi jaman sekarang ada saja ulah bejad seorang ayah merusak kehormatan anaknya, bahkan sampai tega membunuhnya.

Kalau seperti itu mungkin seorang ayah kandung tidak layak disebut manusia, karena di otaknya ada setan. Hal itu seperti terjadi di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah. Gadis bernama Han (16) meregang nyawa dibunuh ayah kandungnya sendiri.

Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan ayah kandung berinisial “S” (51) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya karena alasan menolak digauli alias diajak berhubungan intim.

“Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (22/5/2021) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku pembunuhan tersebut,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David di sela-sela gelar kasus pembunuhan di Mapolres Kudus, Senin.

Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, kata dia, bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku.

Advertisement

Pelaku sendiri tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya berinisial Han (16) karena alasan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya selama sebulan terakhir.

“Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah. Pelaku sendiri sudah memerkosa korbannya sekali, kemudian diulangi lagi namun korban berontak, kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri,” ujarnya.

Setelah dipastikan korban meninggal, pelaku menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan korban agar terlihat mati karena bunuh diri.

Pelaku sendiri mengakui melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri sekali, kemudian berupaya lagi namun ditolak sehingga emosi, lalu melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Alasan dirinya tega melakukan rudapaksa karena sebulan tidak dilayani istrinya dengan alasan tengah berpuasa.

Advertisement

Atas tindakannya itu, seperti dilaporkan AntaraNews, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Han (16), pelajar kelas XI madrasah aliah yang menggegerkan warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, terjadi pada hari Rabu (5/5) pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan adiknya yang pulang dari sekolah dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya, Desa Kedungdowo.

Kedua orang tua korban sendiri saat kejadian disebutkan tengah bekerja sehingga di rumah korban hanya seorang diri karena adik korban yang masih duduk di bangku kelas 5 madrasah ibtidaiah juga tengah sekolah. ***

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version