Nusantara
Buruh Surabaya Demo Tuntut Hak Jaminan Kesehatan
Foto: Istimewa
FAKTUALid – Ratusan massa buruh berunjukrasa menuntut pemberian hak Jaminan Kesehatan untuk para buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Masa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya itu juga memprotes penonaktifan kepesertaan secara sepihak terhadap buruh yang masih dalam proses sengketa PHK.
Menurut Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya, Nuruddin Hidayat, seharusnya para buruh peserta BPJS Kesehatan yang mengalami PHK, masih berhak mendapatkan hak Jaminan Kesehatan selama enam bulan, tanpa membayar iuran. “Ini sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujarnya, Kamis (3/6/2021.
Tapi ternyata, kata dia, BPJS Kesehatan Kota Surabaya tidak melaksanakan itu. Padahal, kata dia saat menggelar aksi di depan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, saat ini banyak buruh yang terkena PHK karena imbas pandemi Cvoid-19.
Dia juga mempersoalkan nasib para buruh yang masih dalam sengketa PHK, yang kepesertaan dinonatifkan secara sepihak oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. “Tindakan itu, menyalahi Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujarnya.
Para buruh juga mengaku kecewa atas tidak dilaksanakannya Pasal 55 Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pasal itu jelas-jelas mengatur tentang pengusaha yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan pekerja/buruhnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Tapi kenyataannya, kata dia, sampai saat ini tidak ada satupun pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dipidanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. Imbasnya, banyak pengusaha yang melakukan pengemplangan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, massa buruh mendesak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya untuk tetap mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan buruh yang masih dalam proses PHK. Mereka juga meminta diberikan hak jaminan kesehatan selama enam bulan untuk buruh yang mengalami PHK beserta keluarganya, tanpa membayar iuran.
Massa buruh mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar lagi bila tuntutan itu tidak dikabulkan. Mereka bahkan akan berencana melakukan pendudukan kantor tersebut bila mengabaikan tuntutan tersebut.(Akbar Surya) ***