Nusantara

Polisi Amankan Lagi 2 Pelaku Kericuhan Bulak Banteng

Published

on

Kedua pelaku saat diamankan. (Foto: Istimewa)

FAKTUALid – Jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap lagi dua pelaku kasus pengrusakan mobil patroli PPKM saat kericuhan di Bulak Banteng Surabaya, pada Sabtu (10/7/2021) malam. Penangkapan Faisal Akbar (20) warga Bangkalan Madura dan Herman (33) yang tinggal di Kunti Surabaya dilakukan setelah sebelumnya mereka mengamankan pemilik warung kopi.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, penangkapan itu merupakan hasil kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jatim. “Kami akan terus melakukan upaya pengembangan, untuk mencari keberadaan pelaku lainnya,” ujarnya, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan Eko Novi Wahyudi selaku pemilik warung kopi yang menolak saat akan ditindak oleh petugas. Kericuhan itu sendiri pecah, ketika petugas patroli PPKM Darurat yang sudah mengamankan 13 warga yang tidak memakai masker itu, hendak menindak warung kopi yang kedapatan melanggar jam buka.

Dari kedua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti HP merk Oppo warna biru muda, 1 buah batok kulit kelapa, batu bata, batu paving, jaket hitam, dan celana jean warna biru. Kedua pelaku itu diamankan dengan peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

Tersangka Faisal diamankan karena terbukti terlibat dalam pengrusakan mobil patroli 202 Polsek Kenjeran. Tersangka merupakan orang yang melemparkan batu bata ke arah kaca belakang mobil patroli polisi itu hingga pecah.

Advertisement

Kepada polisi, tersangka nekat melakukan aksi itu karena kesal. Dia tidak terima adiknya yang dibawa petugas, hanya karena tidak memakai masker. “Karena itulah, ketika ada ramai-ramai, saya ambil batu bata terus lempar ke mobil polisi,” ujarnya.

Sementara Herman ditangkap karena memposting ujaran provokasi dengan mengupload video kerusuhan di media sosial. Herman mengaku hanya iseng mengupload video kericuhan di Bulak Banteng itu ke media sosial.

Dirinya tidak mengira, ulahnya itu telah memaksanya berurusan dnegan polisi karena dianggap sebagai provotaor. “Padahal saya malah dukung pemerintah. Saya selalu pakai masker bahkan saat di rumah,” ujarnya yang mengaku hanya meneruskan video kerusuhan itu dari Whatsapp.

Oleh polisi, keduanya akan dikenai pasal 214 KUHP juncto pasal 211 KUHP Juncto pasal 212 KUHP, subsider pasal 170 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UURI nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular Juncto Imendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.***

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version