Nusantara

Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

Published

on

Tiga tersangka saat diamankan. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Polda Jatim memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek untuk menampung semua bentuk laporan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Pada saat bersamaan, mereka juga membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta meminta siapa saja yang merasa dirugikan untuk melapor. “Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996,” ujarnya, Senin (25/10/2021).

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, bila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin. Atau melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman.

Seperti diketahui, polisi melakukan penggerebekan kantor penaighan pinjol PT Duyung Sakti Indonesia di Jalan Raya Satelit Surabaya, Kamis (21/10/2021) lalu, karena laporan masyarakat. Dari penggerebegan tersebut, jajaran Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan 13 orang.

Saat itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, sim card, juga berkas dokumen lainnya. Ternyata, penggerebekan itu untuk menangkap seorang desk collection.

Advertisement

Dari 13 orang yang diamankan, APP (27) pria asal Jombang yang bekerja sebagai desk collection di PT Duyung Sakti Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pengancam nasabah. Tersangka ini melakukan ancaman pada salah satu pelapor berinisial M
yang menjadi nasabah aplikasi Rupiah Maju.

M yang meminjam uang Rp1,8 juta pada 21 September (2021) itu sudah membayar lunas pada 7 Oktober 2021. Tapi di hari yang sama, tersangka APP menagih hutang dengan cara mengirim pesan berisi foto wajah M dan foto KTP-nya. APP mengaku mendapat kuasa dari PT Duyung Sakti Indonesia untuk melakukan penagihan.

Polisi juga mengamankan tersangka penagih lain berinisial ASA (31) warga dan RH alias Asep (28) warga Bekasi. Keduanya ditangkap dari laporan korbannya berinisial BSB yang mengaku sudah melunasi hutangnya tapi tetap saja ditagih dan diancam yang membuat resah keluarganya.

Kepada polisi, para tersangka penagih hutang itu digaji perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulan. Uang itu belum termasuk kuota internet Rp90 ribu per bulan dan insentif hingga 65 persen dari total penagihan.

Oleh polisi, mereka akan dijerat dengan pasal 27, 29, dan 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.***

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version