Nasional

Mulai 1 April 2022, Ngebut di Jalan Tol Bisa Ditilang, Ini Lokasi Kameranya

Published

on

ngebut di jalan tol

Mulai 1 April 2022, Ngebut di Jalan Tol Lewat 120Km/Jam Bisa Ditilang (Foto: Tempo)

FAKTUAL-INDONESIA: Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022. Itu artinya, pengendara yang ngebut di jalan tol dapat terkena sanksi.

Tak hanya kendaraan yang melanggar batas kecepatan, pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol yakni Over Dimension Over Load (ODOL).

Penerapan E-TLE ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang sebagian besar dikarenakan kelebihan kapasitas dan kecepatan berlebih.

Pemantauan batas kecepatan akan sepenuhnya mengandalkan speed kamera yang dipasang di sejumlah titik di jalan tol. Saat ini sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami berlalu lintas di jalan tol.

Baca juga: Jalan Tol Pertama di Indonesia yang Dilengkapi Jalur Sepeda, Ada di Bali untuk Dukung Pariwisata

Proses penindakan sendiri dilakukan sama seperti biasa, yaitu dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kemudian datanya dimasukkan ke back office Korlantas. Pelanggar kemudian diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui website yang ada.

Advertisement

Batas kecepatan kendaraan

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dilansir dari situs Korlantas pada Rabu (30/03/2022).

Baca  juga: Cara Menghindari Kecelakaan di Jalan Tol yang Perlu Diwaspadai

Lokasi ETLE

Ada dua kawasan yang akan diberlakukan, yaitu Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah kelebihan kapasitas atau overload dan kecepatan di atas ketentuan yang diberlakukan. Rencananya, sebanyak 244 kamera E-TLE Nasional Presisi akan diterapkan.

Korlantas sudah menambahkan 6 unit kamera pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).

Advertisement

Sedangkan di Jabodetabek, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya:

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,

3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,

4. Ruas Tol Kunciran,

Advertisement

5. Ruas Tol Cengkareng,

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan

2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Brigjen Aan Suhanan mengharapkan, dengan diterapkannya E-TLE tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata rata maupun muatan yang berlebih.***

Advertisement

Exit mobile version