Connect with us

Nasional

Sebutan ‘Lord Luhut’ Bukan Hinaan, Haris-Fatiah Bebas

Avatar

Diterbitkan

pada

Haris dan Fatia divonis bebas. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty sangat terharu saat hakim memutuskan vonis bebas untuk mereka atas tuduhan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Keduanya tak bisa menyembunyikan emosionalnya usai majelis hakim mengetok palu. Keduanya langsung berpelukan dan Fatiah menangis. Kemudian Haris dan Fatia menghampiri tim kuasa hukum, memeluk mereka satu persatu.

Haris-Fatiah dan para penasihat hukumnya tampak terharu sekaligus terlihat bahagia usai vonis bebas dibacakan oleh Majelis Hakim. Mereka membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan ‘Kami Bersama Haris & Fatia’.

Advertisement

Haris Azhar kemudian berteriak beberapa kali sambil mengacungkan kepalan tangan kiri ke atas. “Kita menang! Kita menang! Rakyat menang,” teriak Haris.

Teriakan Haris itu diikuti oleh Fatiah dan para kuasa hukumnya serta pengunjung sidang. “Kita menang! Hidup rakyat,” teriak mereka.

Setelah teriakan kebahagiaan itu, Haris-Fatiah kemudian menuju kursi pengunjung. Keduanya memeluk satu persatu keluarga mereka yang hadir.

Haris dengan haru memeluk orang tua dan istrinya yang turut hadir langsung menyaksikan persidangan terakhir dua aktivis hak asasi manusia itu.

Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa.

Advertisement

Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia. Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Dakwaan yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatiah ialah, pertama: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, kedua primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946, kedua subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Namun hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa. Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menteri Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!!

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Advertisement

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement