Nasional

Kementerian Haji dan Umroh Tetapkan Masa Tunggu Haji 26 Tahun

Published

on

Kementerian Haji dan Umroh Tetapkan Masa Tunggu Haji 26 Tahun

Setiap tahun Umat Muslim di dunia berbondong-bondong ingin pergi haji. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, perhitungan kuota haji per provinsi rata-rata adalah 26 hingga 27 tahun. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang. Dengan demikian, rata-rata masa tunggu nasional.

Masa tunggu itu akan sama rata dan dianggap adil bagi semua provinsi di daerah.

“Jadi, mungkin nanti ada banyak perubahan. Mungkin ada daerah atau provinsi yang naik jumlah jamaah hajinya, tapi ada juga yang turun,” ujar Wakil Menteri (Wamen) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga : Kuota Haji 2026 : 92% Haji Reguler dan 8% Haji Khusus

Menurut dia, selama ini alokasi kuota haji antarprovinsi cenderung tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah beberapa kali merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap metode perhitungan kuota tersebut.

“BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum,” ucap Wamen Dahnil.

Advertisement

Ia menjelaskan, dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan, kuota haji ditentukan berdasarkan dua faktor utama. Keduanya adalah jumlah penduduk Muslim per provinsi dan jumlah daftar tunggu (waiting list).

Baca Juga : Waduh! KPK Ungkap 13 Asosiasi dan 400 Travel Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jadi, perhitungannya mengacu pada dua hal, jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. Bisa digunakan salah satu, atau gabungan keduanya,” katanya.

Dengan pendekatan ini, Wamen Dahnil optimistis, waktu tunggu haji di berbagai daerah bisa menjadi lebih merata. Ini pun dapat memudahkan para calon tamu Allah.

“Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun,” kata dia.

Di tempat terpisah, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah sedang meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota haji yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Advertisement

Kuota yang diberikan tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 221 ribu orang. Menurut dia, pembagian kuota akan dilakukan dengan pendekatan berdasarkan sistem antrean nasional. Hal itu untuk mewujudkan pemerataan antrean di seluruh provinsi.

Baca Juga : Korupsi Kuota Haji, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Menurut Irfan, kebijakan ini diharapkan menciptakan keadilan dalam pemberangkatan haji. Apalagi, di suatu daerah masa tunggunya ada yang menyentuh 40 tahun, sementara di tempat lain belasan tahun. Sistem ini juga akan berpengaruh pada penyaluran nilai manfaat dana haji yang diterima jamaah.

“Dengan sistem antrean ini, nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah akan lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jamaah yang menunggu 20 tahun dan yang menunggu 30 tahun, tetapi mendapatkan manfaat yang sama,” kata dia.***

 

Advertisement
Exit mobile version