Connect with us

Nasional

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Bilang Begini

Diterbitkan

pada

Presiden Jokowi kini izinkan pasir laut untuk diekspor. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Keputusan Presiden Jokowi tentang diperbolehkannya mengekspor pasir laut, mendapat tanggapan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan izin ekspor pasir laut karena kebijakan itu dinilai akan merusak lingkungan.

Hal itu dia sampaikan melalui akun Twitternya @susipudjiastuti. “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar,” kata Susi, seperti dikutip detikcom, Senin (29/5/2023).

Susi menerangkan saat ini perubahan iklim atau climate change sudah terasa. Ia mengatakan ekspor pasir laut tersebut akan memperparah kondisi iklim Indonesia.

“Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” jelasnya.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pasir laut untuk diekspor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023 lalu.

Ekspor pasir tepatnya diatur di Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Izin ekspor pasir dikeluarkan setelah 20 tahun dilarang.

Secara detail, dalam pasal 9 nomor 2 huruf d mengenai ekspor pasir, berbunyi, “ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” tulis pasal 15 nomor 4.

Advertisement

Sebagai informasi, ekspor pasir laut sebelumnya telah dilarang oleh pemerintah seak 2003. Larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement