Nasional
Baznas Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program MBG

Baznas tegaskan dana ZIS bukan untuk makan bergizi gratis. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk merespons informasi yang beredar di tengah publik terkait penggunaan dana zakat.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (25/6/2026), Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, mengatakan pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Baca Juga : Selama Bulan Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Barat Buka Layanan Hapus Tato Gratis
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” kata dia.
Dia menjelaskan, dana ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di Baznas, sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian wajib berada dalam koridor syariah.
Ia menambahkan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat sesuai syariat Islam.
Baca Juga : Pengumpul Zakat Terbaik, Pos Indonesia Raih Penghargaan Baznas Award 2024
“Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” tegasnya.
Dalam pengelolaannya, Baznas berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan di berbagai daerah.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. “Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Masyarakat dapat mengakses laporan secara menyeluruh melalui situs resmi Baznas,” katanya.***