Ibu Kota

Jakarta Targetkan Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2028 Dapat Dikelola Secara Optimal di Bantargebang

Published

on

Jakarta Targetkan Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2028 Dapat Dikelola Secara Optimal di Bantargebang

Pramono targetkan pengelolaan sampah di Bantargebang Bekasi dikelola secara optimal di 2028. (Foto : Pemprov Jakarta)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemprov Jakarta menargetkan seluruh sampah Jakarta dapat dikelola secara optimal pada 2028 dan mendorong terwujudnya sistem zero dumping di TPST Bantargebang. Pemerintah Provinsi Jakarta memperkuat transformasi sistem pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan.

Dalam siaran pers Pemprov Jakarta pada Senin (10/8/2026), Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Pramono mengatakan Jakarta sebagai kota global harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin baik. Karena itu, Pemprov DKI mengubah pola penanganan sampah dari sebelumnya “angkut, buang” menjadi “pilah, angkut, olah”.

Baca Juga : Cipayung Targetkan 1.000 Buat Lubang Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah ke Bantar Gebang di Bekasi

Transformasi tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2026. Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari upaya mengurangi beban tempat pemrosesan akhir.

“Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” kata Pramono.

Advertisement

Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Jakarta terus mengembangkan fasilitas pengolahan sampah di sejumlah lokasi, termasuk Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan. Pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) juga dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta tercatat mencapai 23,14 persen. Pemprov DKI juga memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, terdiri atas 2.247 bank sampah dan 31 TPS 3R. Sejumlah fasilitas tersebut mampu menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100–150 ton per hari.

Baca Juga : Pemprov DKI Canangkan HUT ke-499 Jakarta dan Gerakan Pilah Sampah

Selain pembangunan infrastruktur, Pemprov Jakarta memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta. Jika pelanggaran kembali dilakukan, pemerintah mengancam akan menutup usaha tersebut.

Perlindungan Pekerja Informal
Transformasi pengelolaan sampah juga mencakup perlindungan sosial bagi pekerja informal. Sejak 2017, Pemprov Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang melalui pembayaran iuran.

Pada 2026, Pemprov Jakarta mengalokasikan sekitar Rp806 juta untuk pembayaran iuran perlindungan tersebut. Pramono berharap program tersebut dapat dilanjutkan melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat.

Advertisement

Baca Juga : Presiden Prabowo Percepat Penanganan Sampah, Jadi Prioritas Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah menargetkan seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial, termasuk jaminan keselamatan dan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengapresiasi transformasi pengelolaan sampah di Jakarta. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab atas sampah dari produk mereka.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus membuka peluang green jobs dan memperkuat ekonomi sirkular. Jumhur menargetkan persoalan persampahan Jakarta dapat dikelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.***

Advertisement
Exit mobile version