Ibu Kota

PPKM Level 4, Sejumlah Sektor di Jakarta Mulai Dibuka Dengan Aturan Disesuaikan

Published

on

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

FAKTUALid – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 masih dilanjutkan selama tujuh hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19
minimal dosis pertama.

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium dan penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor. Kita harus terus berusaha dan berdoa agar bisa segera melewati masa pandemi ini,” kata Gubernur Anies, Kamis (12/8/2021).

Advertisement

Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan/mall, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019. ****

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version