Ibu Kota
Dinkes DKI: Pengadaan Alat Rapid Test Temuan BPK Telah Selesai

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. (ist)
FAKTUAL – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut terkait rekomendasi BPK atas pengadaan alat rapid test antigen. BPK menyatakan tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020.
“Seluruh proses pengadaan juga telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8/2021).
Dijelaskan Widyastuti, BPK juga merekomendasikan dirinya agar menginstruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Temuan BPK disebabkan adanya perbedaan harga atas pengadaan rapid test antibodi, antara merek clungene yang dibeli pada Mei 2020 dari PT NPN dan pembelian pada Juni 2020 dari PT TKM.
“Dalam proses pengadaan alat rapid test antigen tersebut juga telah dilakukan negosiasi oleh PPK dengan penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai,”kata Widyastuti.
Ditambahkan Widyastuti, proses pengadaan barang dan jasa saat masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri. “Karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan Covid-19. Tapi, yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut,” jelas Wisyastuti. ****