Ibu Kota
Batasi Mobilitas di Kawasan Wisata, Penerapan Aturan Gage Diberlakukan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan membatasi mobilitas masyarakat di sekitar kawasan wisata selama PPKM level 3.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mengatur rencana aturan ganjil genap yang akan diterapkan di sekitar kawasan wisata di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan rapat secara teknis untuk menerapkan kebijakan ganjil genap [gage] di kawasan wisata.
“Untuk anggota personil masih dihitung. Hari ini kami baru ada rencana untuk rapat dengan instansi terkait,” kata Sambodo, Kamis (16/9/2021).
Terkait dengan kawasan wisata mana saja yang akan diterapkan ganjil genap, Sambodo belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Ia mengatakan, saat ini jajaran nya hanya fokus melaksanakan ganjil genap di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, serta Jalan Rasuna Said.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 tahun 2021 tentang PPKM level 3 menyebut terdapat tiga kawasan wisata yang akan dibatasi melalui aturan ganjil genap.
Ketiga kawasan tersebut antara lain, Setu Babakan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) serta Taman Impian Jaya Ancol. ****