Nasional
MoU Kemendag dan KKP, Genjot Kepatuhan Importir di Luar Pabean

Penandatangan MoU Kemendag-KKP. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Kementerian Perdagangan & Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menggenjot peningkatan kepatuhan pelaku usaha, informasi target pengawasan, & dugaan pelanggaran bidang impor hasil perikanan dan pergaraman di kawasan luar pabean.
“Kemendag-KKP bersinergi meningkatkan efektivitas & efisiensi kegiatan pengawasan komoditas hasil perikanan, pergaraman, serta penegakan hukum bidang perdagangan,” ujar Sekjen Kemendag, Suhanto, dalam rilis diterima media, Minggu (24/10/2021).
Sekjen Suhanto menjelaskan, kedua instansi juga berkegiatan diseminasi/sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pengawasan impor hasil perikanan dan pergaraman. Selain untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui bimbingan teknis/seminar/lokakarya kepada petugas pengawas maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Hal senada Diungkap Sekjen KKP, Antam. Katanya,, kerjasama pengawasan lintas kementerian ini merupakan awal baik sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat & sarana menciptakan perlindungan konsumen. “Perjanjian kerjasama ini disusun untuk menjamin keamanan produk hasil perikanan, sehingga stabililitas ekonomi terjaga dan dapat meminimalisir penyalahgunaan perizinan,” ulasnya.
Penandatangan kerjasama dilakukan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda Adin Nurawaluddin, Senin (18/10). Nota kesepahaman itu disaksikan Sekjen Suhanto & Sekjen KKP, Antam Novambar.
Tindak Lanjut Inpres 7/2019
Sementara Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, menyatakan kerjasama itu hasil tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2019 dan penyederhanaan tataniaga ekspor-impor sejak 2018 dengan tujuan percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, serta perlindungan konsumen.
“Kemendag melakukan pergeseran pengawasan persyaratan impor untuk beberapa komoditas, dari kawasan Pabean menjadi di postborder. Komoditas hasil perikanan termasuk salah satu yang mengalami pergeseran pengawasan persyaratan impor menjadi pengawasan di kawasan luar pabean,” imbuh Veri Anggrijono usai penandatanganan didampingi Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan.
Inpres 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha itu, kata Dirjen Veri, diamanatkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing agar saling bahu membahu.
Dirjen PSDKP, Laksda Adin Nurawaluddin menambahkan harapannya agar kerjasama KKP & Kemendag berjalan optimal. “Kesepakatan ini diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan produk pengawasan perikanan serta memberikan kinerja optimal di lapangan,” ungkapnya. ****