Nasional
3 Wanita Paruh Baya dan 1 Gadis Belia WN Vietnam Kerja jadi Terapis Spa di Kuta, Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Empat wanita WNA Vietnam yang dideportasi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Tiga wanita paruh baya dan seorang gadis belia Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditindak tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa di salah satu tempat usaha di wilayah Kuta, Bali. Keempatnya telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga : Hadirkan Inovasi Baru ‘Mayaswari’, Imigrasi Ngurah Rai Beri Layanan dan Informasi serta Edukasi Langsung ke Masyarakat
Tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Operasi tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa Kuta, Bali.
Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ternyata ditemukan empat orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial NNKT (perempuan, 46 tahun), pemegang ITAS Investor; NGHN (perempuan, 18 tahun), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (perempuan, 42 tahun), pengguna Bebas Visa Kunjungan; dan THN (perempuan, 44 tahun), pengguna Bebas Visa Kunjungan.
Baca Juga : Bupati Belu Apresiasi Imigrasi Antambua Hadirkan Inovasi Mudahkan Masyarakat Seputar Perbatasan
Dalam pemeriksaan awal, keempat WNA mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Selanjutnya, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diajukan ke dalam daftar cekal.
Keempat WNA telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga : Terjaring Operasi di Jimbrana, WNA Turki Overstay 235 Hari Dideportasi Imigrasi Singaraja
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
“Keempat WNA mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menegaskan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. ****














