Nasional
Sertifikat Hasil TKA Diterima Siswa 5 Januari 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tidak Menentukan Kelulusan Namun …..

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 pada Selasa (23/12/2025). (Kemendikdasmen)
FAKTUAL INDONESIA: Para siswa dan siswi sudah bisa menerima Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 mulai 5 Januari 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 pada Selasa (23/12/2025).
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai asesmen yang memiliki tiga fungsi utama, yakni assessment of learning untuk memotret capaian, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, serta assessment as learning yang menjadi bagian dari sistem penilaian komprehensif pendidikan. Ia juga mengatakan bahwa hasil TKA tidak menentukan kelulusan, namun dapat digunakan dalam sejumlah kebijakan, termasuk sebagai salah satu pertimbangan pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan prestasi.
Baca Juga : Serahkan Bantuan di SMAN 1 Batang Anai Sumbar, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pemulihan Layanan Pendidikan Jadi Prioritas
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa hasil TKA akan disampaikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masing-masing murid. Berbagai masukan dan kritik yang diterima selama pelaksanaan TKA akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun mendatang, pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN).
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kondisi kemampuan akademik murid secara lebih jernih dan berkeadilan. Menurutnya, TKA bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis data guna meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
Dia menjelaskan pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme berjenjang guna menjamin ketepatan data, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan murid.
Baca Juga : Mendikdasmen Mu’ti Tekankan Buku “Apa Jadinya Dunia Tanpa Indonesia” Sumber Inspirasi Menumbuhkan Rasa Percaya Diri Bangsa
Hasil TKA akan disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan. Mekanisme ini diterapkan agar informasi hasil TKA yang diterima oleh satuan pendidikan dan murid bersumber dari data resmi serta terhindar dari kesalahan administrasi.
Mulai 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA setiap murid yang mendaftar TKA. Satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi kebenaran data yang akan tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebelum menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid. Adapun Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi DKHTKA selesai.
Ia menambahkan bahwa meskipun SHTKA baru diterima murid mulai 5 Januari 2026, satuan pendidikan dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA. Langkah ini dilakukan agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan terverifikasi.
Dalam rangka penguatan tata kelola asesmen, BSKAP memastikan pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan. Data hasil TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
Baca Juga : Para Guru Siap-siap, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sudah Alokasikan Anggaran Beasiswa Pendidikan D1 dan S1
Toni juga menjelaskan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran. “Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua untuk menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing serta tidak mengakses atau mempercayai informasi hasil TKA dari sumber tidak resmi. Seluruh informasi resmi TKA hanya disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh kementerian dan dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. Selain itu, laman publik hasil TKA secara nasional dapat diakses mulai tanggal 26 Desember 2025 melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Laman tersebut juga memuat informasi capaian nasional maupun provinsi hasil TKA 2025 untuk setiap mata pelajaran.
Melalui pelaksanaan TKA SMA, SMK, MA, dan Paket C tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan sistem asesmen yang kredibel, transparan, dan berbasis data guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta pengambilan kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan. ***