Lapsus
Jokowi Tak Bisa Menolak Jika Partai Pendukung Menghendaki ?

Deklarasi Komite Referendum NTT #Jokowi 3 Periode# di Kupang, Senin (21/6/2021).(Foto: Antaranews.com)
FAKTUALid – Keinginan mencalonkan Presiden Joko Widodo untuk ketiga kalinya sudah banyak mendapat tantangan dari berbagai pihak, lantaran itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Namun masih saja ada elemen masyarakat yang memaksakan kehendak mendeklarasikan Jokowi 3 Periode.
Seperti yang terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur Senin (21/6/2021) lalu. Kelompok masyarakat setempat mendeklarasikan Komite Referendum NTT Jokowi 3 Periode.
Di mata Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Dr Agus Riewanto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh saja berkali-kali menolak untuk menjadi presiden selama tiga periode. Namun ia menilai jika partai pendukung Jokowi merestuinya untuk menjadi presiden tiga periode, maka itu bukan sesuatu yang mustahil.
Konteks pertama, yang berkata menolak wacana tiga periode adalah Jokowi secara pribadi. Namun harus diingat, Jokowi adalah kader partai dan ketika menjadi presiden, ia didukung oleh partai.
“Di konteks pemerintahan Jokowi itu memang harus dibaca dalam dua konteks. Konteks yang pertama yang berkata menyatakan menolak itu kan pribadi Jokowi. Oke pribadi Pak Jokowi dengan tegas menolak.”
“Tapi yang harus diingat Pak Jokowi adalah kader partai. Meskipun dia bukan orang asli PDIP, tapi dia orang partai. Ketika dia menjadi presiden itu didukung oleh partai,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menyatakan, pendukung partai-partai koalisi Jokowi sangat mungkin berkeinginan atas jabatan tiga periode tersebut. Maka untuk melegalkan keinginan itu harus mengamandemen UUD 1945 Pasal 7 yang mengatur tentang presiden dua periode.
“Jadi dalam konteks Jokowi menolak mungkin iya, tetapi ketika ada dalam sistem komunikasi partai, kalau partai menghendaki kan Jokowi tidak bisa mengelak,” terang Dosen FH UNS ini.
Di mata pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya jelas melanggar konstitusi.
“Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu,” katanya.
Dengan tegas ia mengatakan, rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.
“Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi,” ujar dia.
Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka harus ubah dulu konstitusi.
Untuk mengubah konstitusi tegas dia tidak bisa melalui deklarasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.
“Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR,” kata dia. (marpi/berbagai sumber). ***