Kesehatan
Purbaya Soroti Kisruh Penonaktifan PBI JKN, Minta Perbaikan Tata Kelola dan Sosialisasi

Menteri Purbaya soroti penggunaan keuangan BPJS Kesehatan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menjadi sorotan dalam rapat konsultasi bersama DPR, Senin (9/2/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pembenahan manajemen dan komunikasi program agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam forum tersebut, Purbaya menekankan bahwa pembaruan data peserta PBI seharusnya bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran, bukan memicu kegaduhan publik. Ia mengingatkan agar proses administrasi tidak berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang sedang sakit lalu mengetahui statusnya nonaktif ketika hendak berobat. Itu tidak boleh terjadi,” ujar Purbaya di hadapan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Baca Juga : OTT Melanda Lembaga Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Titik Masuk untuk Memperbaiki
Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk PBI JKN tidak mengalami pengurangan. Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 56,4 triliun untuk membiayai iuran peserta PBI. Karena itu, menurutnya, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan aspek operasional dan pembaruan data penerima manfaat.
“Kalau anggarannya tetap, tetapi di lapangan menimbulkan kegaduhan, berarti ada yang harus dibenahi dalam tata kelola dan sosialisasi,” katanya.
Sebagai solusi, Purbaya mengusulkan adanya masa transisi sebelum status nonaktif diberlakukan secara penuh.
Baca Juga : Dirut BEI Mundur Setelah Kejatuhan IHSG, Mensesneg Angkat Bicara, Menkeu Purbaya Sebut Fatal tapi Positif
Ia menyarankan pemberian tenggat waktu dua hingga tiga bulan disertai pemberitahuan resmi kepada peserta yang terdampak. Dalam periode tersebut, masyarakat diberi kesempatan mengajukan sanggahan apabila masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Februari 2026 terdapat 11,53 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan pembaruan data kesejahteraan sosial agar bantuan tepat sasaran.
“Penonaktifan ini merupakan bagian dari realokasi kepada masyarakat yang lebih memenuhi kriteria sesuai kapasitas anggaran,” ujar Saifullah.
Baca Juga : BEI Bekukan Sementara Perdagangan setelah IHSG Anjlog 8 Persen, Menkeu Purbaya: Nggak Usah Takut
Ia menjelaskan, sebagian peserta yang dinonaktifkan telah beralih ke segmen mandiri atau ditanggung pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Pada 2025, sebanyak 13,5 juta peserta juga dinonaktifkan secara bertahap, dengan puluhan ribu di antaranya telah mengajukan reaktivasi.
DPR meminta pemerintah memastikan koordinasi lintas kementerian dan BPJS Kesehatan berjalan lebih solid guna mencegah gangguan pelayanan. Evaluasi sistem verifikasi data dan mekanisme pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian.
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan program JKN dengan prinsip kehati-hatian fiskal sekaligus memastikan kelompok miskin dan rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal.***














