Kesehatan
BPJS Kesehatan Buka Opsi Reaktivasi Peserta PBI JKN Nonaktif, Ini Cara Mengecek Status Kepesertaan


Kartu BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan meskipun berstatus non-aktif dengan melakukan reaktivasi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kisruh kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) sejak Januari 2026 masiih berlanjut.
BPJS Kesehatan memastikan peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, terutama bagi kelompok rentan yang memenuhi kriteria tertentu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta yang tergolong masyarakat tidak mampu, menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.
“Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Proses reaktivasi dimulai dengan peserta memperoleh surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses lebih lanjut.
Selain membuka mekanisme reaktivasi, BPJS Kesehatan juga telah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya bagi peserta dengan riwayat penyakit katastropik. Jumlah kepesertaan yang telah diaktifkan kembali mencapai 102.900 orang.
Bagi peserta PBI JKN yang statusnya tidak aktif namun memiliki kemampuan finansial, tersedia opsi untuk beralih ke segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.
Sementara bagi peserta yang telah bekerja, kepesertaan dapat dialihkan ke segmen pekerja penerima upah (PPU), dengan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat secara berkala memeriksa status kepesertaan, terutama bagi segmen PBI yang terdampak penonaktifan. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan administrasi via WhatsApp (Pandawa) di 08118165165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, kantor cabang terdekat, maupun melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data BPJS menunjukkan tren peningkatan signifikan pemanfaatan layanan JKN dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 606,7 juta kunjungan layanan kesehatan, meningkat menjadi 673,9 juta pada 2024, dan kembali naik menjadi 725,3 juta pada 2025. Rata-rata pemanfaatan layanan pada 2025 mencapai sekitar 1,9 juta kunjungan per hari.
Tren tersebut mencerminkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program JKN. Salah satu penerima manfaat, Bayu Prasetyo, peserta PBI asal Yogyakarta, mengaku terbantu dengan pembiayaan terapi hemodialisa yang dijalaninya sejak 2023. Ia menyebut biaya satu kali cuci darah dapat melebihi Rp1 juta, atau hampir Rp10 juta per bulan.
“Dengan terdaftar sebagai peserta JKN, semua biaya itu ditanggung,” katanya.
BPJS menegaskan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif agar masyarakat tidak mengalami hambatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.***














