Internasional
Trump Umumkan Tarif Impor untuk Indonesia Sebesar 32 Persen, Berlaku 9 April 2025

Trump umumkan tarif impor seluruh negara ke AS. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Presiden AS Donald Trump sudah umumkan besaran tarif kebijakan impor ke seluruh negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 9 April 2025.
Indonesia terkena tarif impor dari Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen. Informasi ini disampaikan Gedung Putih dalam keterangan tertulisnya di AS, Rabu (2/4/2024), seperti dilansir The Indian Express.
“Saya sebut ini timbal balik. Ini tidak sepenuhnya timbal balik. Namun yang kami lakukan adalah memotongnya menjadi setengah. Kami mengenakan biaya kepada mereka. Jawabannya sangat sederhana, jika mereka mengeluh, jika Anda ingin tarif Anda menjadi nol, maka Anda harus berinvestasi di sini, di Amerika dan itu tidak ada tarif,” jelas Trump.
Baca Juga : Hadapi Tarif Baru Trump, China Menantang Siap Perang Dalam Bentuk Apapun Melawan Amerika
Disebutkan, tarif impor dasar sebesar 10 persen pada semua negara mulai berlaku pada Sabtu (5/4/2025) pukul 00.01 waktu AS. Tarif tersebut diberlakukan kepada semua negara di dunia yang ingin memperdagangkan produknya di AS.
Sementara itu, tarif timbal balik khusus yang lebih tinggi secara individual diberlakukan kepada negara-negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat, mulai berlaku pada Rabu (9/4/2025). Tarif timbal balik ini merupakan respons atau balasan AS atas kebijakan tarif impor negara terhadap produk dari AS.
Sementara terhadap Indonesia, Trump berlakukan tarif impor sebesar 32 persen. Atau AS mengenakan tarif pajak sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS.
Sebelumnya Indonesia sudah menetapkan tarif 64 persen untuk barang-barang AS yang dijual di Indonesia.
Baca Juga : Presiden Trump Tiba-tiba Bersikap Keras pada Rusia, Ancam Kenakan Sanksi dan Tarif
Berikut daftar negara yang dikenakan tarif impor baru sebagai timbal balik atas produk dari AS:
• Thailand: 36 persen
• China: 34 persen
• Taiwan dan Indonesia: 32 persen
• Swiss: 31 persen
• Afrika Selatan: 30 persen
• Pakistan: 29 persen
• Tunisia: 28 persen
• Kazakhstan: 27 persen
• India: 26 persen
• Korea Selatan: 25 persen
• Jepang, Malaysia, dan Brunei Darussalam: 24 persen
• Pantai Gading: 21 persen
• Uni Eropa dan Yordania: 20 persen
• Nikaragua: 18 persen Israel
• Filipina: 17 persen
• Inggris, Brasil, Singapura, Chili, Australia, Turkiye, Kolombia, Peru, Kosta Rika, Republik Dominika, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Argentina, Ekuador, Guatemala, Honduras, Mesir, Arab Saudi, El Salvador, Trinidad dan Tobago, serta Moroko: 10 persen.
Negara-negara yang tidak masuk dalam daftar tarif impor timbal balik akan dikenakan tarif dasar 10 persen untuk semua produk yang masuk ke AS.***