Internasional
Pemerintah Indonesia Berhasil Mengeluarkan 400 WNI Korban TPPO di Myanmar, 6 Orang Dalam Kondisi Hamil

Ilustrasi sebanyak 400 WNI korban TPPO online scam berhasil dikeluarkan dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar dan diseberangkan ke Mae Sot, Thailand untuk dipulangkan ke Indonesia. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya pemerintah Indonesia berhasil mengeluarkan 400 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) eksploitasi online scam dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar, pada Senin (17/3/2025). Korban TPPO itu terdiri dari 313 laki laki dan 87 perempuan. Keseluruhan dalam kondisi sehat. Enam perempuan dalam kondisi hamil.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, mereka akan segera dipulangkan ke Tanah Air. Dia mengatakan 400 WNI tersebut sudah diseberangkan dari Myanmar ke Kota Mae Sot, Thailand melalui 2nd Friendship Bridge.
“Setelah melalui proses screening kesehatan dan National Referral Mechanism, para WNI berangkat melalui jalur darat selama 10 jam menggunakan sembilan bis menuju Bandara Don Mueang, Bangkok. Selanjutnya mereka akan diterbangkan dengan pesawat charter ke Tanah Air,” kata Judha dalam keterangan persnya, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga : 554 WNI Bermasalah Online Scam dari Myanmar Segera Dipulangkan Kemenlu
Tim Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri beserta KBRI Bangkok dan Yangon serta Hubinter Polri melakukan identifikasi, mengawal, dan mendampingi para korban TPPO itu sejak dari Myawaddy hingga ke Tanah Air.
“Kelancaran proses penyeberangan WNI dari Myawaddy berkat koordinasi intensif dan dukungan penuh dari otoritas Thailand dan Myanmar,” ujar Yudha.
Para WNI tersebut dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng hari ini pukul 09.00 WIB. Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand Rachmat Budiman memimpin langsung upaya pemulangan tersebut.
Kemenlu memastikan masih ada 154 WNI korban TPPO yang akan diseberangkan dari Myawaddy ke Mae Sot hari ini, dan direncanakan akan tiba di Jakarta pada Rabu (19/32025).***