Hukum

Alami Kelainan Jiwa, Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Isteri Temannya

Published

on

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang dokter, DP, yang ditetapkan sebagai tersangka pencampur Sperma ke makanan Isteri temannya sendiri, dinyatakan mengalami kelainan jiwa.

Tim penyidik Polda Jateng menyatakan, telah terpenuhinya persyaratan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, sehingga melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang.

Pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilakukan maraton selama dua pekan oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis. Hasil keterangan medis menyebutkan dokter DP positif menderita kelainan jiwa.

“Tersangka diperiksa tim yang terdiri dari psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan,” jelas Kabidhumas, Jumat  (17/9/2021).

Advertisement

Dokter DP, lanjutnya, diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil. Dia hidup di lingkungan keluarga kurang harmonis.

“Tersangka suka melampiaskan dengan menonton tayangan pornografi dan dia memperoleh kepuasan dari situ,” tambah M Iqbal.

Namun begitu, kondisi kejiwaan dokter DP tidak berdampak besar pada aktivitas normalnya. Tersangka tetap bisa beraktivitas sebagaimana orang lain.

“Keterangan dokter terkait kondisi kejiwaan itu beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Kemudian pada Rabu (15/9/2021), berkas sudah kami limpahkan ke Kejari,” tuturnya.

Iqbal menambahkan, kasus tindakan tak senonoh dokter DP yang mencampurkan sperma ke makanan isteri temannya, merupakan kasus unik.

Advertisement

Dari keterangan penyidik Ditkrimum Polda Jateng, kasus seperti ini menjadi yang pertama di Indonesia.

“Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi,” paparnya.

Oleh sebab itu, penyidikan terhadap kasus ini perlu dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah dalam menerapkan pasal.

Seperti diberitakan, dokter DP ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh DW, isteri temannya sendiri sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Kota Semarang.

Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam  rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Kota Semarang.

Advertisement

DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah ketahuan lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor.

Di depan penyidik tersangka mengakui, telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, tentang kejahatan terhadap kesopanan.***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version