Hukum

Pemegang Hak Siar, Indosiar Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Indosiar Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Pemegang Hak Siar, Indosiar Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan Terkait Tragedi Kanjuruhan (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pihak penyedia layanan penyiaran televisi Indosiar sebagai pemegang hak siar BRI Liga 1 Indonesia akan diperiksa oleh terkait insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 132 orang. Rencananya Indosiar akan diperiksa pekan depan.

“Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa. Direktur Operasional LIB, kemudian Deputi Security and Safety PSSI, kemudian dari pihak Indosiar, dan general koordinator panitia pelaksana,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, (12/10/2022).

Dedi menyebutkan, pemeriksaan akan mendalami soal ketidaksesuaian hak siaran pertandingan itu dengan rekomendasi eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

Baca juga: Dirut PT LIB Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

“Hak siaran yang memainkan malam hari tidak sesuai rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan,” kata Dedi.

Dedi mengatakan cukup banyak saksi yang dimintai keterangan pekan depan. Masing-masing dari saksi akan diperiksa kembali didampingi pengacara masing-masing. Polri juga melanjutkan pemeriksaan 5 tersangka pekan depan. Terkait tanggalnya, ia mengatakan belum bisa memastikan.

Advertisement

“Harinya belum (tahu), karena masih dijadwalkan,” ungkap Dedi, yang dikutip Selasa (12/10/2022).

Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad menjelaskan alasan pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan digelar malam hari.

Baca juga: Ini Peran 3 Anggota Polri hingga Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

“Tapi sekali lagi, tadi kami menjelaskan bahwa jadwal tayang itu sudah disusun dari awal oleh PT LIB dikoordinasikan dengan Indosiar,” kata Harsiwi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

“Kemudian dalam perjalanannya pasti terjadi dinamika dan ending-nya memang PT LIB yang menentukan jadwal tayang. Kemudian Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut,” tambahnya.

Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.

Advertisement

Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.

Baca juga: Polri Sebut Ada Gas Air Mata Kadaluwarsa Saat Insiden Kanjuruhan

Dedi mengatakan total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.

Sebanyak enam tersangka juga telah ditetapkan, sebagai berikut:

  1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
  3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
  5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
  6. Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.***

Advertisement
Exit mobile version