Hukum
Kejagung Periksa Susi Pujiastuti Sebagai Saksi Terkait Impor Garam Industri
Kejagung Periksa Susi Pujiastuti Sebagai Saksi Terkait Impor Garam Industri (Dok Kejagung)
FAKTUAL-INDONESIA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pidana khusus (Pidsus) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pujiastuti, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 hingga 2022.
“Dalam kapasitasnya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, yang dikutip Jumat (7/10/2022).
Pemeriksaan Susi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Timika, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
“Hal itu merupakan salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” kata Ketut.
Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton.
Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.
Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Buka Suara, KPK Segera Kirim Lagi Surat Panggilan
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6), menyampaikan, pihaknya mulai membongkar kasus dugaan korupsi impor garam setelah menaikkannya ke tahap penyidikan.
Burhanuddin menjelaskan, pada tahun 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UNI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Bahwa pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560,- (Rp2 triliun lebih) tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, Kejagung menyimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Adapun pasal yang akan disangkakan, yakni sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiairnya, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***