Hukum
Ahli Pidana Independen: Homologasi PKPU Tak Bisa Menghapus Pidana

Dr Robintan Sulaiman. (Ist)
FAKTUALid – Kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang sudah 1 tahun lebih ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, diketahui mandek.
Sementara itu, baru-baru ini Direktur Tipideksus Polri, Brigjen Helmy Santika menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Hal itu dikarenakan dalam proses penyidikan pemilik Koperasi Indosurya Henry Surya (HS), salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru sehingga berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujar Helmy saat memberi keterangan kepada wartawan.
Oleh sebab itu, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ataupun keterangan ahli.
“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” ucapnya lagi.
Menanggapi masalah ini, ahli Pidana Independen atau Certified Legal Auditor Dr Robintan Sulaiman SH, MH, MM, CLA dalam tayangan youtube RSP Law Auditor mengatakan bahwa PKPU tidak dapat menghapus adanya tindak pidana.
“PKPU hasilnya ada dua bisa pailit dan homologasi atau yang disebut perdamaian. Perdamaian bisa saja terjadi, tapi dengan 1 catatan ingat baik-baik bahwa tindak pidana yang sudah terjadi dalam badan hukum (koperasi) tersebut tidak sama sekali bisa menghapuskan pidanya itu,” katanya seperti dikutip dari channel youtube RSP Law Auditor, Rabu (2/6/2021).
“Artinya pidanya tetap ada, dan bisa diusut oleh penegak hukum,” katanya menambahkan.
Dalam kesimpulannya, ia mengatakan apapun hasil dari PKPU baik pailit maupun homologasi, di dalam azas hukum tidak ada tindakan-tindakan keperdataan yang bisa mengapus tindak pidana. Sehingga orang-orang yang merasa dirugikan itu, bisa mencari keadilan, tidak bisa ditutup dengan cara-cara homologasi, dan pailit.
Robintan mengulangi pernyataannya seraya menegaskan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menegakan keadilan. Sebab tidak ada pembenaran bahwa perdata dapat mengugurkan tindak pidana.
“Saya ulangi lagi, apapun upaya dari keperdataan itu sama sekali tidak bisa menghapuskan pidana. Jadi penegak hukum (Polisi) tidak usah ragu, karena tidak ada azas yang mengatakan bahwa perdata bisa menghapus pidana,” kata Robintan. (Yono)